Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Tanggul Jebol di Perumahan Talang Sari Regency, AH Minta Polisi Selidiki RKAB PT EGI

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat memberikan keterangannya terkait jebolnya tanggul di Perumahan Talang Sari Regency (foto : Ayu/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Tanggul Jebol di Perumahan Talang Sari Regency, AH Minta Polisi Selidiki RKAB PT EGI

    PusaranMedia.com

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat memberikan keterangannya terkait jebolnya tanggul di Perumahan Talang Sari Regency (foto : Ayu/Pusaranmedia.com)

    Tanggul Jebol di Perumahan Talang Sari Regency, AH Minta Polisi Selidiki RKAB PT EGI

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat memberikan keterangannya terkait jebolnya tanggul di Perumahan Talang Sari Regency (foto : Ayu/Pusaranmedia.com)

    Reporter : Ayu Norwahliyah | Editor : Buniyamin

    SAMARINDA - Runtuhnya tanggul di kawasan Perumahan Talang Sari Regency, Kelurahan Tanah Merah, Kota Samarinda pada16 Desember 2023 lalu menyebabkan kerugian besar bagi warga Kelurahan Mugirejo.

    Runtuhnya tanggul tersebut memberikan dampak dan kerugian untuk bangunan, sekolah hingga sawah warga.

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengaku tak pernah memperkirakan persoalan seperti ini bisa terjadi.

    Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah melakukan penanggulangan banjir secara maksimal, mulai dari pembenahan infrastruktur drainase hingga sodetan.

    “Selama ini relatif berhasil, jikalau ada banjir waktunya tidak akan lama,” ujar pria yang akrab disapa AH ini.

    Berdasarkan hasil penelusuran tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, tumpahan banjir di permukiman warga Mugirejo bukan hanya diakibatkan oleh faktor cuaca, melainkan akibat kiriman lumpur dari pit (wilayah pengerjaan tambang) PT Energi Global Indobara (EGI) yang merupakan subkon dari CV Limbuh.

    "Diduga sementara ini mereka tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja), sehingga saya meminta pihak kepolisian selidiki pitnya. Jika memang benar, maka yang punya kewenangan itu dari inspektur tambang,” ungkapnya.

    Bukannya tidak mengawasi, lanjut dia, tetapi Pemkot Samarinda tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. Terlebih jika memang dugaan perusahaan tersebut benar tidak memiliki RKAB.

    Ia mempertanyakan peran dan pertanggungjawaban dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya inspektur tambang yang telah membiarkan sebuah perusahaan melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi RKAB.

    “Harusnya tanyakan permasalahan ini ke mereka, bagaimana kinerja inspektur tambang selama ini untuk mengawasinya,” kata dia.

    Dampaknya, Pemkot Samarinda pun harus membenahi kembali saluran drainase. Sebab, sedimentasi dan lumpur bekas limpahan dari kejadian itu telah memenuhi saluran drainase yang ada.

    Namun, ia tetap meminta PT EGI dan CV Limbuh untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut. 

    “Jangan hanya perbaiki polder di Talang Sari saja sementara yang di atas dari mereka tidak dibenahi, karena pit itu ada perhitungan kemiringannya,” jelasnya.

    Terkait dampak sosialnya, AH telah menyerahkan hal ini kepada bagian kesejahteraan rakyat Sekretariat Kota Samarinda dan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Samarinda untuk tindak lanjut jangka pendek.