Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki program untuk memberdayakan masyarakat di lingkup Rukun Tetangga (RT), yakni Badan Usaha Milik RT (BUMRT).
Asisten II Sekretaris Kota Samarinda, Sam Syaimun memastikan ke depannya, pembentukan badan usaha ini akan terus diperkuat di masing-masing RT.
"Sebab ini berbasis kelurahan, mungkin ada beberapa RT gabungan. Tapi kalau ada RT yang mampu bisa sendiri, untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, bisa saja,” ujar Sam.
Sejak 2022 lalu, Pemkot Samarinda telah memiliki sebuah alas hukum untuk menjalankan program BUMRT, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 72 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan dan pelaksanaan program BUMRT berbasis kelurahan.
"Hingga ke depannya BUMRT bisa menjadi bantuan masyarakat untuk pembentukan usaha mereka," jelasnya.
Namun, ia menyadari bahwa memang masyarakat saat ini masih mengalami kendala dalam mendirikan usaha, terutama pada masalah permodalan.
Meski modal juga kerap kali didapatkan dari berbagai sumber, baik swadaya masyarakat, bantuan pemerintah daerah, maupun hibah atau pinjaman dari pihak ketiga.
Dengan adanya BUMRT ini, Sam Syaimun berharap masyarakat pada tingkatan RT dapat menjadi lebih terbantu dan dipermudah dalam merencanakan pembuatan usaha.
“Karena selama ini memang masyarakat terkendala permodalan untuk mendirikan usaha,” tandasnya.