Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Tambang Ilegal Jadi Penyebab Banjir Bandang di Mugirejo, Andi Harun Serahkan ke Pihak Berwajib

Lokasi tambang batu bara PT EGI, sebagai sub kontraktor dari CV Limbuh. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Tambang Ilegal Jadi Penyebab Banjir Bandang di Mugirejo, Andi Harun Serahkan ke Pihak Berwajib

    PusaranMedia.com

    Lokasi tambang batu bara PT EGI, sebagai sub kontraktor dari CV Limbuh. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

    Tambang Ilegal Jadi Penyebab Banjir Bandang di Mugirejo, Andi Harun Serahkan ke Pihak Berwajib

    Lokasi tambang batu bara PT EGI, sebagai sub kontraktor dari CV Limbuh. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Buniyamin

    SAMARINDA – Banjir hebat yang melanda permukiman warga di Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Samarinda Utara pada 16 Desember 2023 lalu diduga akibat aktivitas ilegal tambang batu bara ilegal. Ini terungkap berdasarkan hasil tinjauan lapangan yang dilakukan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama dengan instansi terkait.

    Ia menyatakan aktivitas penambangan batu bara yang dijalankan oleh PT Energi Global Indobara (EGI), kontraktor yang bekerjasama dengan PT Intajaya Bumimulia yang telah memanfaatkan Folder Lavender menjadi salah satu penyebab banjir yang merugikan warga di kawasan Lubuk Sawah, Kelurahan Mugirejo.

    Sebab, limpasan air, pasir dan tanah yang berasal dari pertambangan tidak dapat ditampung oleh folder tersebut, yang kemudian mengakibatkan luapan banjir. "Seperti yang saya sampaikan kemarin, dari awal kami mencurigai ada sesuatu di luar dari faktor hujan," ujarnya.

    Kemudian, Andi Harun juga menemukan aktivitas tambang batu bara yang dilakukan oleh PT EGI  yang merupakan sub kontraktor CV Limbuh tidak memiliki dasar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2023 dan hanya memiliki RKAB 2022. “Sementara dari keterangan masyarakat, sepanjang tahun ini mereka ada kegiatan hauling," terangnya.

    Meski awalnya menyangkal, Kepala Teknik Tambang (KTT) CV Limbuh akhirnya mengakui aktivitas penjualan batu bara memang benar dilakukan berdasarkan dari Stock Opname (SO) RKAB 2022.
     
    Ketika ditanya Andi Harun mengenai persetujuan SO dari pusat, pihak perusahaan mengaku belum mendapat persetujuan resmi dan masih dalam proses pengurusan, sehingga ini menyalahi aturan dan masuk kategori ilegal.

    "Harusnya perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apapun, termasuk pengangkutan dan penjualan batu bara sebelum ada persetujuan yang mereka mohonkan untuk SO ke RKAB 2023 disetujui pemerintah pusat,” tegasnya.

    Pihaknya pun menyerahkan kasus aktivitas ilegal tambang batu bara tersebut kepada pihak Polres Samarinda dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. "Keterangan ini saya serahkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan, karena itu wilayah hukum," imbuhnya.

    Direktur Operasional PT EGI, Yulianto mengakui pihaknya telah melakukan aktivitas pengerukan tambang berdasarkan RKAB 2022. “Itu kami jual ke pihak luar karena batu baranya telah terbakar, jadi dijual di bawah harga rata-rata. Benar kami lakukan pengangkutan ke pelabuhan di depan Citra Niaga,” tandasnya.