Reporter: Dwi Kurniawan Nugroho | Editor: Bambang Irawan
BONTANG - Kekasih korban asusila oleh pimpinan pondok pesantren di Bontang, turut ditetapkan tersangka.
Hal ini terungkap dalam press release akhir tahun 2023 Polres Bontang, Minggu (31/12/23)
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka yang berinisial MR diketahui telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan pengakuan MR, ketika pasangannya yang saat itu masih di bawah umur, MR telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali di beberapa hotel melati yang berbeda, sampai membuat korban hamil saat ini.
"Pacar korban ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan, dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur,” kata Hari.
MR sudah ditahan sejak, Rabu (27/12/2023). Polisi melakukan hal tersebut untuk mencegah hilangnya barang bukti serta MR melarikan diri.
"Mengantisipasi tersangka MR menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri, jadi kepolisian langsung melakukan penahanan," Jelasnya.
Saat ditanyai perlakuan berbeda terhadap oknum pimpinan Pondok Pesantren, FM yang belum ditahan, Hari menyampaikan pengusutan kasus yang melibatkan pimpinan Ponpes dilakukan dengan asas kehati-hatian (prudent). Tetapi, penyidik mengaku tak tebang pilih dalam penegakan hukum ini.
“Sementara ini oknum pimpinan ponpes akan kami panggil kembali pada Rabu (3/1/2024) untuk diminta keterangan sebagai tersangka, yang sebelumnya tertunda, kami harus menggunakan asas kehati-hatian dan terukur, bukan berarti ada kesenjangan,” ujarnya.