Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Tiga Pencuri Mobil Diringkus Polres PPU, Barang Bukti Disembunyikan di Long Ikis 

Tiga pencuri mobil berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres PPU. (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Tiga Pencuri Mobil Diringkus Polres PPU, Barang Bukti Disembunyikan di Long Ikis 

    PusaranMedia.com

    Tiga pencuri mobil berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres PPU. (Foto: Istimewa)

    Tiga Pencuri Mobil Diringkus Polres PPU, Barang Bukti Disembunyikan di Long Ikis 

    Tiga pencuri mobil berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres PPU. (Foto: Istimewa)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM - Polres Penajam Penajam Paser Utara (PPU) meringkus tiga pelaku pencurian mobil di awal tahun 2024. Mereka adalah MH (59) warga Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, SB (50) warga Desa Tawanagung, Kecamatan Apelgading, Kabupaten Malang, Jawa Timur dan EA (48) warga Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

    Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengungkapkan, ketiga pelaku melakukan aksi pencurian mobil di tiga lokasi di wilayah PPU.

    Ketiga pelaku beraksi pada 26 Desember 2023 di RT 10, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam dan berhasil mencuri mobil pikap Suzuki Futura KT 8494 CG milik orang tua Anisa Farah Eka Priyanti.

    Pagi itu, mobil pikap milik orang tuanya hendak dipinjam oleh tetangganya. Setelah menyerahkan kunci mobil ke tetangganya tersebut ternyata mobil pikap yang parkir di garasi rumahnya sudah hilang. 

    Usai membawa kabur mobil pikap di Desa Girimukti, keesokan harinya, 27 Desember 2023, ketiga pelaku beraksi di RT 5, Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku dan berhasil membawa kabur mobil Daihatsu Grandmax warna putih milik M Irsal Djafar. Ketika bangun tidur di pagi hari, korban mengecek garasi rumahnya ternyata mobilnya sudah hilang. 

    Kemudian 29 Desember 2023, ketiga pelaku menyasar mobil pikap Suzuki Futura DA 8146 FH warna hitam di RT 10, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam milik Supani. Malam sebelum kejadiaan, Supani parkir mobil di depan toko miliknya di RT 10, Kelurahan Petung usai mengantar barang. Namun, pagi harinya ketika hendak memanaskan mobilnya, ternyata sudah tidak ada di tempat. “Pelaku mencuri tiga unit mobil menggunakan kunci T,” kata Hendrik, Rabu (3/1/2023). 

    Kapolres mengungkapkan, jajaran Satreskrim Polres PPU berjibaku selama empat hari melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap keberadaan pelaku. 

    “Berdasarkan hasil penelusuran dan mengecek rekaman CCTV, pelaku mengarah ke Balikpapan. Kami juga melakukan pengecekan kendaraan yang digunakan pelaku menggunakan metode Etle. Nomor kendaraan berhasil dideteksi dan semua mengarah ke Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur,” bebernya. 

    Setelah mendeteksi keberadaan pelaku, kata Hendrik, jajaran Satreskrim Polres PPU langsung menuju ke Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur dan berhasil mengamankan tiga pelaku. 

    Di lokasi penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti mobil curian Suzuki Futura DA 8146 FH yang lokasi pencuriannya di Kelurahan Petung. Selain itu, juga diamankan mobil pikap Daihatsu Grandmax  KT 8418 ZC yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya di PPU. 

    Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti satu kunci T yang digunakan pelaku untuk membobol mobil serta enam kunci palsu. 

    Berdasarkan keterangan tersangka, dua unit mobil yang dicuri di Desa Girimukti dan Kelurahan Pemaluan ternyata disembunyikan pelaku di kebun sawit di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. 

    “Dua unit mobil curian disembunyikan oleh pelaku di Long Ikis. Barang bukti itu sudah kami amankan,” tuturnya. 

    Hendrik mengungkapkan, mobil yang dicuri di Kelurahan Pemaluan ternyata telah dijual seharga Rp33 juta. Hal penjualan mobil curian tersebut dibagi rata oleh ketiga pelaku. “Hasil penjualannya itu masing-masing dapat jatah Rp11 juta,” terangnya.

    Kapolres menegaskan, ketiga pelaku pencurian kendaraan roda empat telah diamankan disel tahanan Mapolres PPU. Mereka dijerat pasal 363 ayat 1 Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.