Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Pengadilan Agama Kelas II Nunukan mencatat sepanjang tahun 2023, angka perceraian yang ditangani mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Ketua Pengadilan Agama Nunukan, Luqman Hariyadi mengatakan, berdasarkan data yang ditangani di tahun 2023 ada sebanyak 280 kasus, sementara di 2022 hanya ada 274 kasus.
"280 kasus ini, terdiri dari cerai gugat sebanyak 213 kasus dan 67 kasus cerai talak," ujar Luqman kepada pusaranmedia.com.
Dikatakan Luqman, dari 213 kasus cerai gugat setidaknya ada 23 gugatan yang dicabut, kemudian 183 gugatan dikabulkan kemudian dua gugatan ditolak dan tiga gugatan gugur.
Sedangkan untuk cerai talak, dari 67 kasus yang ditangani Pengadilan Agama Nunukan setidaknya ada enam gugatan yang dicabut, lalu 58 gugatan dikabulkan dan ada tiga gugatan yang dinyatakan gugur.
Untuk gugatan cerai yang dicabut lantaran antara penggugat dan tergugat berhasil di mediasi pengadilan sehingga kedua bela pihak kembali rujuk.
"Kalau untuk yang ditolak, itu biasanya karena berkas penggugat kurang lengkap, bahkan ada juga penggugat yang domisili KTP di Tarakan tapi ajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Nunukan, itu kan tidak sesuai makanya kita tolak," ujarnya.
Sedangkan untuk gugatan yang dinyatakan gugur, Luqman menjelaskan jika gugatan tersebut dinyatakan gugur lantaran pihak penggugat tidak hadir mediasi sebanyak dua kali.
"Kalau untuk faktor penyebab perceraian itu disebabkan oleh faktor keduanya sering berselisih paham, kemudian ada juga faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ungkapnya.
Tak hanya, itu, perceraian juga terjadi disebabkan oleh faktor ekonomi, poligami, dan cacat badan dengan kata lain kebutuhan biologis suami-istri yang tidak bisa terpenuhi.

