Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat kerja bersama PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan instansi terkait menyikapi persoalan angkutan batu bara menggunakan jalan raya umum Kalsel-Kaltim.
Sebelumnya, telah terjadi blokade jalan oleh masyarakat Batu Sopang di Desa Batu Kajang. Mereka menghentikan truk angkutan batu bara R6 hingga R10 tak yang lewat, supaya tak lagi menggunakan jalan negara.
Para sopir truk PS R6 yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan tersebut pun bereaksi dengan menabrak paksa blokade jalan, dan berujung aksi damai dengan membawa anak istri beserta truk yang biasa digunakan ke kantor DPRD Paser, 3 Januari 2024.
Pertemuan DPRD Paser bersama Aliansi Sopir truk PS R6 sepekan lalu, tak membuahkan hasil. DPRD Paser meminta waktu sepekan untuk mengundang para pihak duduk bersama mencarikan solusi mengenai persoalan tersebut.
Akhirnya rapat lanjutan pun dilangsungkan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Timur, Camat Batu Sopang, Kepala Desa Batu Kajang, Perwakilan PT Mantimin Coal serta Perwakilan Sopir Truk PS Roda 6 Pengangkut Batubara di Ruang Rapat Bapekat DPRD Paser, Senin (8/1/2024).
Ketua DPRD Paser, H Hendra Wahyudi menyampaikan DPRD Paser telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur terkait penggunaan jalan raya umum untuk angkutan Batu Bara.
"Kami melalui Komisi I DPRD Paser telah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi kaltim, tentu ini menjadi perhatian bagi kami dalam menyikapi permasalahan dilingkungan masyarakat," ucap H Hendra Wahyudi.
Ia melanjutkan hasil rapat kerja yang baru saja digelar juga belum membuahkan hasil. Pihaknya masih menunggu hasil rapat bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur.
“Hasilnya rapat pada hari, kami tetap menunggu hasil rapat BBPJN. Alhamdulillah semuanya sepakat termasuk para sopir truk menunggu hasil rapat besok,” katanya.
Ia berharap hasil rapat tersebut bisa sesuai dengan apa yang aspirasi para sopir truk. Demikian juga pihak perusahaan PT Mantimin Coal Mining (MCM) telah menyatakan kesiapannya menggunakan keputusan rapat.
“Kita berharap ke pihak perusahaan menjaga kondusifitas, Karsan mereka yang mengkoordinir teman-teman sopir truk. Bagaimana mekanisme dan tekniknya di lapangan, dengan catatan tetap menunggu hasil keputusan rapat Kementerian Perhubungan melalui BPTD,” tandasnya.
Hendra pun menyayangkan perwakilan masyarakat yang memblokade jalan tidak hadir dalam rapat tersebut, padahal undangan telah dilayangkan.
“Sudah kita undang dari pihak masyarakat cuma mereka tidak hadir. Jadi sangat kami sayangkan. Kalau mereka hadir paling tidak bisa mendengarkan bersama. Kita ini tidak bisa membolehkan ataupun melarang,” lanjutnya.
Ia juga menampik jika ada anggapan bahwa rapat kerja yang digelar hari ini ilegal. Sebab semua agenda DPRD Paser telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).
“Memang di dalam agenda DPRD kita selalu agendakan jadwal setiap bulan dalam Banmus. Apabila ada hal-hal yang sifatnya urgen Banmus DPRD bisa mengatur ulang jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya,” tandasnya.
Lanjut dia, bahwa pihak perusahaan telah menyiapkan jalur hauling batu bara yang baru berproses sekitar 15 kilometer.
Ketua Komisi I DPRD Paser H Hendrawan Putra mengatakan untuk mengatur jasa angkutan di jalan raya umum. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memiliki Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012.
Kendati demikian, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur mempersoalkan sebab aturan tersebut masih bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Masih berseberangan dengan produk hukum yang lebih tinggi, yakni Undang-undang Minerba yang baru, Undang- Undang Minerba Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ucapnya.
Selain itu juga masih berseberangan dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 serta Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa, setiap perusahaan pertambangan yang memegang IUP atau IUPK wajib memiliki jalan khusus sendiri, namun demikian dalam proses pembuatan jalan khusus pihak perusahaan masih bisa menggunakan akses jalan raya umum sebagai sarana angkutan dengan ketentuan khusus yang harus terpenuhi," jelasnya.
Perwakilan PT Mantimin Coal Mining (MCM) Sigit Aprianto menjelaskan dalam eksplorasi pertambangan Batu Bara menggandeng PT Bagas Bumi Persada selaku kontraktor utama dalam pertambangan serta PT Surya Jaya Mataram yang bergerak dalam bidang Jasa angkutan.
Ia juga mengungkapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Paser yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas pertambangan dengan menggunakan Jalan raya umum sebagai akses angkutan batu bara.
"Kami tidak bermaksud untuk menyebabkan permasalahan yang terjadi saat ini, ke depan tentu kami akan lakukan perbaikan, adanya keluhan masyarakat akan menjadi perhatian bagi kami, kami juga sudah melakukan upaya briefing kepada sopir angkutan kami untuk tetap tertib berlalu lintas termasuk juga pada kuota muatan yang harus menyesuaikan dengan kekuatan beban jalan," jelas Sigit Aprianto.
Ditegaskan sampai saat ini juga tengah melaksanakan pembangunan jalan khusus angkutan Batu Bara. Saat ini sudah mencapai 15 Km. Namun masih terkendala dengan permasalahan pembebasan lahan.
"Jalan khusus saat ini masih proses, tapi kami mendapat kendala permasalahan pembebasan lahan," pungkasnya.