Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

BBPJN Pastikan PT Mantimin Coal Mining Tak Miliki Izin Angkutan Batu Bara di Jalan Umum

Pemkab Paser bersama DPRD Paser membahas kejelasan penggunaan jalan raya umum oleh PT Mantimin Coal Mining. (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    BBPJN Pastikan PT Mantimin Coal Mining Tak Miliki Izin Angkutan Batu Bara di Jalan Umum

    PusaranMedia.com

    Pemkab Paser bersama DPRD Paser membahas kejelasan penggunaan jalan raya umum oleh PT Mantimin Coal Mining. (Foto: Istimewa)

    BBPJN Pastikan PT Mantimin Coal Mining Tak Miliki Izin Angkutan Batu Bara di Jalan Umum

    Pemkab Paser bersama DPRD Paser membahas kejelasan penggunaan jalan raya umum oleh PT Mantimin Coal Mining. (Foto: Istimewa)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Penggunaan jalan raya umum oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) untuk angkutan truk baru bara dari Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata belum memiliki izin, meski aktivitas sudah berjalan selama sembilan lamanya pada 2023.

    "Sampai saat kami belum menerima pengajuan permohonan dari PT Mantimin untuk penggunaan akses jalan raya sebagai jalan angkutan batu bara," kata Ketua Tim Preservasi Jembatan, Pelaksana Teknik Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN), Selasa (9/10/2024).

    Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Inayatullah serta sejumlah perwakilan dari Satpol PP Kabupaten paser, Camat Muara Komam, Camat Batu Sopang, Camat Kuaro, serta sejumlah Kepala Desa di Kantor BBPJN, Balikpapan.

    Pihaknya juga telah beberapa kali menolak pengajuan permohonan berbagai perusahaan yang hendak menggunakan akses jalan raya umum sebagai akses jalan utama angkutan produksi. Di antaranya PT Conch dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) juga ditolak. Sebab muatannya melebihi tonase maksimal jalan. 

    Dijelaskannya, pemberian rekomendasi izin penggunaan jalan raya mesti melalui penilaian berbagai aspek, mulai dari kondisi jalan, kendaraan yang digunakan, serta safety kendaraan bagi masyarakat.

    "Kami tetap terbuka bagi pihak manapun yang ingin mengajukan permohonan, nanti akan kami lakukan peninjauan kelapangan apakah bisa terpenuhi atau tidak," ujarnya.

    Meski telah mendapatkan penjelasan dari pihak BBPJN, Kepala Dishub Kabupaten Paser Inayatullah serta Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser H Hendrawan Putra, menginginkan agar dalam rapat tersebut menghasilkan kesimpulan atas aktivitas hauling batu bara di jalan raya umum.

    "Kami meminta agar pertemuan ini dibuatkan berita acara, dengan menuangkan beberapa poin penting, yakni perusahaan PT MCM sampai saat ini belum memiliki Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus dari Kemenhub dan izin penggunaan jalan umum dari KemenPUPR,"tutupnya.