Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Libatkan Masyarakat Sortir dan Melipat Surat Suara Pemilu 2024, KPU Bontang Beri Upah Rp300 per Lembar 

Proses melipat dan mensortir surat suara yang melibatkan kan 53 masyarakat. (Foto: Dwi Kurniawan Nugroho/ Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Politik

    Libatkan Masyarakat Sortir dan Melipat Surat Suara Pemilu 2024, KPU Bontang Beri Upah Rp300 per Lembar 

    PusaranMedia.com

    Proses melipat dan mensortir surat suara yang melibatkan kan 53 masyarakat. (Foto: Dwi Kurniawan Nugroho/ Pusaranmedia.com)

    Libatkan Masyarakat Sortir dan Melipat Surat Suara Pemilu 2024, KPU Bontang Beri Upah Rp300 per Lembar 

    Proses melipat dan mensortir surat suara yang melibatkan kan 53 masyarakat. (Foto: Dwi Kurniawan Nugroho/ Pusaranmedia.com)

    Reporter: Dwi Kurniawan Nugroho | Editor: Bambang Irawan

    BONTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah melibatkan 53 orang masyarakat dalam proses sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2024. 

    Dengan honor sebesar Rp300 per lembarnya, para petugas akan bekerja selama 10 hari ke depan dengan jam kerja dari pagi hingga sore, pelipatan suara ini sudah berjalan sejak Jumat lalu.

    Sekretaris KPU Kota Bontang, Bambang Rahmadhany, mengungkapkan petugas akan menangani lima jenis surat suara Pemilu 2024, yakni Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Total surat suara yang perlu diurutkan mencapai 672.455 lembar.

    "Jumlah surat suara tiap tingkatan, sebanyak 134.491 lembar, jadi total surat suara secara keseluruhan sebanyak 672.455 lembar," Jelas Rahmadhany.

    Besaran upah sebesar Rp300 telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari KPU Provinsi Kalimantan Timur dan telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga KPU telah memberikan harga yang pantas dan sesuai.

    KPU juga sudah memastikan petugas yang terlibat telah melalui proses verifikasi dan perekrutan sesuai prosedur yang berlaku.

    "Nama-nama para petugas sudah kami cek juga di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk memastikan netralitasnya," Kata Rahmadhany. 

    Selain itu, KPU menerapkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi petugas yang menyortir dan melipat surat suara,  para petugas tersebut dilarang membawa HP dan tas selama bertugas serta dilarang membawa makanan.