Reporter: Umar Daud | Editor: Bambang Irawan
Reporter: Umar Daud | Editor: Bambang Irawan
TANJUNG REDEB - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI, Tanjung Redeb mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) Filipina yang terdampar tanpa dokumen di perairan Kampung Balikukup, Kacamatan Batu Putih.
Kepala Imigrasi Tanjung Redeb, Benyamin Kali Patambal Harahap mengatakan, ketiga WNA tersebut, diamankan Sabtu kemarin. Penangkapan itu, dibantu Pol Sub Sektor Batu Putih dan aparat kecamatan setempat.
"Pengakuan ketiganya berasal dari Filipina dan terdampar di perairan Batu Putih. hingga saat ini ketiganya masih dalam tahap proses pemeriksaan," terangnya, Selasa (16/1/2024).
Diakuinya, sebenarnya kasus WNA secara ilegal masuk di perairan Berau memang kerap terjadi. Meski demikian, hal itu diakibatkan karena adanya kerusakan kapal atau perahu saat berlayar, sehingga WNA tersebut terdampar di wilayah Kabupaten Berau.
Namun begitu, lanjut dia, pihaknya masih akan melakukan proses pemeriksaan terhadap ketiga WNA asal Filipina tersebut, guna memastikan alasan sebenarnya." Apakah terdampar atau memang ada alasan lain," imbuhnya.
"Kalau memang benar terdampar, maka pihak kami akan langsung menghubungi konsulat jenderal (Konjen) Filipina yang ada di Manado, Sulawesi Utara, untuk memastikan bahwa ketiga orang ini adalah benar warga negara Filipina," tambahnya.
Berkaca pada pengalaman kasus illegal entry sebelumnya, dikatakan Benyamin, ada dua opsi untuk memulangkan WNA yang masuk ke Indonesia khususnya di Kabupaten Berau.
Salah satunya yakni, menghalau kembali WNA untuk kembali ke negaranya menggunakan transportasi yang mereka gunakan saat masuk ke perairan Berau. Atau memulangkan WNA melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang ada di Balikpapan.
Apalagi, kejadian illegal entry ini sudah pernah terjadi hampir setiap tahun." Tapi tergantung hasil pemeriksaan nanti, kalau misalnya kita pulangkan melalui Rudenim. Itu biasanya ada prosedurnya. Karena perlu persiapan juga misalnya membelikan tiket dan keperluan lain," tegasnya.
Selama ini, dalam memantau masuknya WNA, dirinya rutin melakukan koordinasi dengan tim pengawasan orang asing (Timpora) yang ada di setiap wilayah dan aparat di masing-masing kecamatan.
"Koordinasi itu selalu ada. Dan, biasanya juga aparat kecamatan pasti melaporkan itu juga ke kami kalau ada dugaan illegal entry. Sama halnya dengan Illegal entry di Kecamatan Batu Putih," pungkasnya.
Nasional
Reporter: Umar Daud | Editor: Bambang Irawan
TANJUNG REDEB - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI, Tanjung Redeb mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) Filipina yang terdampar tanpa dokumen di perairan Kampung Balikukup, Kacamatan Batu Putih.
Kepala Imigrasi Tanjung Redeb, Benyamin Kali Patambal Harahap mengatakan, ketiga WNA tersebut, diamankan Sabtu kemarin. Penangkapan itu, dibantu Pol Sub Sektor Batu Putih dan aparat kecamatan setempat.
"Pengakuan ketiganya berasal dari Filipina dan terdampar di perairan Batu Putih. hingga saat ini ketiganya masih dalam tahap proses pemeriksaan," terangnya, Selasa (16/1/2024).
Diakuinya, sebenarnya kasus WNA secara ilegal masuk di perairan Berau memang kerap terjadi. Meski demikian, hal itu diakibatkan karena adanya kerusakan kapal atau perahu saat berlayar, sehingga WNA tersebut terdampar di wilayah Kabupaten Berau.
Namun begitu, lanjut dia, pihaknya masih akan melakukan proses pemeriksaan terhadap ketiga WNA asal Filipina tersebut, guna memastikan alasan sebenarnya." Apakah terdampar atau memang ada alasan lain," imbuhnya.
"Kalau memang benar terdampar, maka pihak kami akan langsung menghubungi konsulat jenderal (Konjen) Filipina yang ada di Manado, Sulawesi Utara, untuk memastikan bahwa ketiga orang ini adalah benar warga negara Filipina," tambahnya.
Berkaca pada pengalaman kasus illegal entry sebelumnya, dikatakan Benyamin, ada dua opsi untuk memulangkan WNA yang masuk ke Indonesia khususnya di Kabupaten Berau.
Salah satunya yakni, menghalau kembali WNA untuk kembali ke negaranya menggunakan transportasi yang mereka gunakan saat masuk ke perairan Berau. Atau memulangkan WNA melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang ada di Balikpapan.
Apalagi, kejadian illegal entry ini sudah pernah terjadi hampir setiap tahun." Tapi tergantung hasil pemeriksaan nanti, kalau misalnya kita pulangkan melalui Rudenim. Itu biasanya ada prosedurnya. Karena perlu persiapan juga misalnya membelikan tiket dan keperluan lain," tegasnya.
Selama ini, dalam memantau masuknya WNA, dirinya rutin melakukan koordinasi dengan tim pengawasan orang asing (Timpora) yang ada di setiap wilayah dan aparat di masing-masing kecamatan.
"Koordinasi itu selalu ada. Dan, biasanya juga aparat kecamatan pasti melaporkan itu juga ke kami kalau ada dugaan illegal entry. Sama halnya dengan Illegal entry di Kecamatan Batu Putih," pungkasnya.
Reporter: Umar Daud | Editor: Bambang Irawan
TANJUNG REDEB - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI, Tanjung Redeb mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) Filipina yang terdampar tanpa dokumen di perairan Kampung Balikukup, Kacamatan Batu Putih.
Kepala Imigrasi Tanjung Redeb, Benyamin Kali Patambal Harahap mengatakan, ketiga WNA tersebut, diamankan Sabtu kemarin. Penangkapan itu, dibantu Pol Sub Sektor Batu Putih dan aparat kecamatan setempat.
"Pengakuan ketiganya berasal dari Filipina dan terdampar di perairan Batu Putih. hingga saat ini ketiganya masih dalam tahap proses pemeriksaan," terangnya, Selasa (16/1/2024).
Diakuinya, sebenarnya kasus WNA secara ilegal masuk di perairan Berau memang kerap terjadi. Meski demikian, hal itu diakibatkan karena adanya kerusakan kapal atau perahu saat berlayar, sehingga WNA tersebut terdampar di wilayah Kabupaten Berau.
Namun begitu, lanjut dia, pihaknya masih akan melakukan proses pemeriksaan terhadap ketiga WNA asal Filipina tersebut, guna memastikan alasan sebenarnya." Apakah terdampar atau memang ada alasan lain," imbuhnya.
"Kalau memang benar terdampar, maka pihak kami akan langsung menghubungi konsulat jenderal (Konjen) Filipina yang ada di Manado, Sulawesi Utara, untuk memastikan bahwa ketiga orang ini adalah benar warga negara Filipina," tambahnya.
Berkaca pada pengalaman kasus illegal entry sebelumnya, dikatakan Benyamin, ada dua opsi untuk memulangkan WNA yang masuk ke Indonesia khususnya di Kabupaten Berau.
Salah satunya yakni, menghalau kembali WNA untuk kembali ke negaranya menggunakan transportasi yang mereka gunakan saat masuk ke perairan Berau. Atau memulangkan WNA melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang ada di Balikpapan.
Apalagi, kejadian illegal entry ini sudah pernah terjadi hampir setiap tahun." Tapi tergantung hasil pemeriksaan nanti, kalau misalnya kita pulangkan melalui Rudenim. Itu biasanya ada prosedurnya. Karena perlu persiapan juga misalnya membelikan tiket dan keperluan lain," tegasnya.
Selama ini, dalam memantau masuknya WNA, dirinya rutin melakukan koordinasi dengan tim pengawasan orang asing (Timpora) yang ada di setiap wilayah dan aparat di masing-masing kecamatan.
"Koordinasi itu selalu ada. Dan, biasanya juga aparat kecamatan pasti melaporkan itu juga ke kami kalau ada dugaan illegal entry. Sama halnya dengan Illegal entry di Kecamatan Batu Putih," pungkasnya.