Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Kasus Solar Cell, Kejari Kutim Tetapkan Tiga Tersangka

Potret pelaku Tipikor solar cell Disdikbud Kutim berjalan menuju mobil tahanan Kejari Kutim. (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Kasus Solar Cell, Kejari Kutim Tetapkan Tiga Tersangka

    PusaranMedia.com

    Potret pelaku Tipikor solar cell Disdikbud Kutim berjalan menuju mobil tahanan Kejari Kutim. (Foto: Istimewa)

    Kasus Solar Cell, Kejari Kutim Tetapkan Tiga Tersangka

    Potret pelaku Tipikor solar cell Disdikbud Kutim berjalan menuju mobil tahanan Kejari Kutim. (Foto: Istimewa)

    Reporter: Siswandi | Editor: Bunyamin 

    SANGATTA - Tiga orang  resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)  Kutim sebesar Rp24 miliar pada  2020 lalu.

    Ketiga orang Pejabat tersebut berinisial RL selaku Kasi Disdikbud Kutim 2022, AEH selaku Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang diduga merupakan pelaku aktif untuk memanipulasi seluruh pengadaan barang dan jasa.

    Kemudian R selaku Direktur CV Dua Putra Sangatta yang diduga turut serta dalam memanipulasi pengadaan solar cell di Disdikbud Kutim.

    Kajari Kutim, Romlan Robin melalui Kasi Pidsus, Michael A F Tambunan mengaku penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan dua alat bukti serta hasil pemeriksaan 70 saksi.

    Mulai dari pelaku pengadaan barang dan jasa sampai dengan direktur CV, keterangan ahli serta hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur (Kaltim).

     "Jadi kita sudah memperoleh perhitungan kerugian negaranya sebesar kurang lebih Rp16,6 Miliar," kata Michael A F Tambunan.

    Kata dia, penetapan ketiga tersangka ini bukanlah yang terakhir, tapi masih akan terus didalami untuk mengungkap pelaku-pelaku lain terkait dugaan korupsi pengadaan solar cell di Disdikbud Kutim pada 2020 lalu.

    "Saat ini kami juga telah menyita satu unit rumah beserta dengan tanahnya di Claster Monaco Bukit Menitarina Samarinda, yang nilainya mencapai kurang lebih Rp1,1 Miliar. Penyitaan tersebut juga sudah berdasarkan dari Pengadilan Negeri," tegasnya.

    Para tersangka kini telah dititipkan di tahanan Mapolres Kutim untuk menjalani proses lebih lanjut.

    Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini secara keseluruhan, pagu anggarannya sebesar Rp80 miliar. Sementara khusus pengadaan solar cell senilai Rp 24 miliar, sisanya untuk pengadaan tempat sampah, tas dan lainnya.

    Dari total anggaran sebesar kurang lebih 24 miliar itu, dipecah ke dalam 135 paket pekerjaan, dengan 33 CV yang mengerjakannya. Bahkan kasus tersebut, kurang lebih modusnya hampir sama dengan kasus di DPMPTSP.