Reporter: Herdiansyah | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim tengah mulai menggaungkan aturan terkait retribusi pajak daerah yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Sebagai dasar pemungutan retribusi pajak daerah tahun 2024 ini maka Pemprov Kaltim dan kabupaten kota wajib membuat Peraturan Daerah (Perda) pajak daerah dan retribusi daerah," kata Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati.
Menurutnya Perda baru ini telah disesuaikan UU HKPD yang diberlakukan tahun 2024 untuk kabupaten kota, khususnya mengenai pajak kendaraan alat berat di Provinsi Kaltim. "Pajak alat berat akan mulai dipungut tahun 2024 karena memang masuk dalam Perda yang dimaksud," singkatnya.
Lebih lanjut, kata dia, untuk tahun 2025 mendatang Pemprov Kaltim akan memungut pajak kendaraan bermotor. Sehingga Perda retribusi pajak yang baru harus matang dari Pemprov maupun kabupaten kota.
"Perda Pemrov Kaltim sendiri sudah jadi. Nomor perdanya kita sudah ada dan telah ditandatangani pak Mentri dan ditandatangani Gubernur," tegas Ismi, sapaannya.
Kemudian, lanjut Ismi, pembagian pajak alat berat harus berdasarkan perhitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Ia menjelaskan, pajak alat berat sebelumnya pernah diterapkan, namun karena adanya putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2017 lalu maka pajak diberhentikan sementara.
"Dengan perhitungan yang sekarang, jadi pajak kendaraan alat berat kembali dipungut tahun 2024," terangnya.