Reporter: Dwi Kurniawan Nugroho | Editor: Buniyamin
BONTANG - Polres Bontang laksanakan press release pengungkapan Kasus Pembunuhan yang terjadi di Kilometer (Km) 3, Jumat (19/1/24).
Kasus itu terjadi di Jalan Arif Rahman Kelurahan Belimbing,Kecamatan Bontang Barat, tepatnya depan Hotel Grand Mutiara pada (Senin 15/1/24).
Kasus pembunuhan ini sempat menjadi viral di media sosial. Polres Bontang melalui Tim Rajawali Bontang presisi bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban memaparkan tersangka AY (31) dan korban RH (32) berkelahi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga jatuh ke jurang.
Alex mengungkap penyebab kematian korban disebabkan karena tersangka memukul, mencekek dan memiting leher saudaranya tersebut.
"Korban sulit bernapas hingga keluar busa di mulutnya," kata AKBP Alex Frestian Lumban
Kejadian ini bermula ketika tersangka kesal pada korban karena sudah berungkali di ejek dan diganggu, sehingga tersangka menyimpan dendam yang mendalam.
Tersangka kemudian menjemput korban dari Kampung Selambai Kelurahan Loktuan dan mengajaknya jalan.
Di perjalanan, tersangka kembali emosi karena korban yang diajak berbicara hanya tertawa dan senyum saja.
"Tersangka berhenti karena tersulut emosi dan terjadi perkelahian itu. Sebenarnya TKP itu bukan tempat yang tempat tujuan, tapi karena emosi akhirnya mereka berhenti di situ" jelasnya
Atas perbuatanya tersangka, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Jo Pasal 338 terkait pembunuhan Jo Pasal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun lebih" pungkasnya.