Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Kematian HR akibat Dicekik Sang Adik, Polisi Tak Temukan Sajam di TKP

Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menyampaikan pemaparan kasus pembunuhan di KM 3. (Foto: Dwi Kurniawan Nugroho / Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Kematian HR akibat Dicekik Sang Adik, Polisi Tak Temukan Sajam di TKP

    PusaranMedia.com

    Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menyampaikan pemaparan kasus pembunuhan di KM 3. (Foto: Dwi Kurniawan Nugroho / Pusaranmedia.com)

    Kematian HR akibat Dicekik Sang Adik, Polisi Tak Temukan Sajam di TKP

    Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menyampaikan pemaparan kasus pembunuhan di KM 3. (Foto: Dwi Kurniawan Nugroho / Pusaranmedia.com)

    Reporter: Dwi Kurniawan Nugroho | Editor: Bambang Irawan

    BONTANG - Kematian HR (32) akibat berkelahi dengan adiknya AY (31) masih menyisakan cerita di masyarakat.  Sempat tersiar kabar kalau AY (31) saat melancarkan aksinya membawa senjata tajam. 

    Hal ini berdasarkan adanya luka yang ada di bagian kepala korban HR (32). 

    Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto meyakini penyebab kematian korban disebabkan tersangka memukul, mencekik dan memiting leher saudaranya tersebut. sehingga korban sulit bernapas hingga berbusa mulutnya. 

    "Sampai saat ini, kami pun tidak menemukan bukti tersangka menggunakan benda senjata tajam yang berkaitan dengan kejadian tersebut dan bahkan tidak ditemukan di TKP," ucapnya. 

    Soal luka di kepala korban, dia menduga akibat pecahan kaca dan benda tajam lainnya karena lokasi tempat perkelahian  adalah tempat pembuangan sampah. 

    "Di TKP tersebut sering dijadikan tempat membuang sampah mungkin ada banyak benda tajam dan pecahan, Di tambah mereka melakukan perkelahian tersebut dari atas hingga terguling ke bawah hingga 15 meter," jelas Iptu Hari Supranoto. 

    Sebelumnya, korban mengaku jengkel lantaran tersangka sudah berulangkali diejek dan ganggu sehingga akhirnya menyimpan dendam.

    Lalu korban HR diajak tersangka AY dari Selambai menggunakan motor, korban yang diajak berbincang namun korban hanya tertawa dan tersenyum. Selanjutnya tersangka memberhentikan motor lalu terjadi perkelahian dan menyebabkan kematian HR. 

    Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Jo Pasal 338 terkait pembunuhan Jo Pasal 340  KUHPidana, tentang pembunuhan berencana.

    "Dengan acaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun lebih" pungkasnya.