Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Muncikari di Sangatta Ditangkap Polisi, Korban di Bawah Umur Dijual Rp1 Juta

Potret wanita inisial DH (33) pelaku tindak pidana perdagangan orang di bawah umur, Sangatta Kutim. (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Muncikari di Sangatta Ditangkap Polisi, Korban di Bawah Umur Dijual Rp1 Juta

    PusaranMedia.com

    Potret wanita inisial DH (33) pelaku tindak pidana perdagangan orang di bawah umur, Sangatta Kutim. (Foto: Istimewa)

    Muncikari di Sangatta Ditangkap Polisi, Korban di Bawah Umur Dijual Rp1 Juta

    Potret wanita inisial DH (33) pelaku tindak pidana perdagangan orang di bawah umur, Sangatta Kutim. (Foto: Istimewa)

    Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin

    SANGATTA – Seorang wanita berinisial DAH (33) diamankan Tim Jasantras Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah melalui aplikasi chatting online MiChat.

    Penangkapan ini bermula dari laporan bahwa di salah satu penginapan di Kota Sangatta terjadi TPPO.

    "Dengan cepat, tim kepolisian Polres Kutim menyelidiki informasi tersebut dan mendatangi sebuah penginapan yang ada di wilayah Sangatta," kata Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic.

    Sesampainya di penginapan itu, tim yang dipimpin Kanit PPA, IPDA Afdhal Ananda Tomakati meminta izin dan menunjukan surat perintah pemberantasan TPPO kepada petugas resepsionis di penginapan tersebut.

    Tim berhasil mengamankan seorang wanita yang dikenal sebagai mami atau muncikari. Hasil interogasi terhadap, korban dijual seharga Rp1 juta.

    “Korban mengakui bahwa ia dijual oleh pelaku dengan harga sebesar Rp1 juta dan tersangka tersebut mengambil keuntungan sebesar Rp400 ribu," kata Ronni Bonic.

    Polisi pun memeriksa tiga orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp800 ribu, satu HP dan alat kontrasepsi.

    Tersangka juga mengakui tindakan ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali terhadap korban.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau Pasal 88 Jo 76I UU PA UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.