Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana membuka pelayanan perekaman dan pencetakan E-KTP di hari H pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo mengatakan, rencana pelayanan kependudukan tetap dibuka saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 untuk mengantisipasi adanya pemilih pemula dan warga lainnya yang hendak melakukan perekaman dan pencetakan E-KTP. Salah satu syarat untuk menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah E-KTP.
“Kami berencana tetap membuka pelayanan kependudukan di hari H Pemilu 2024, tapi kemungkinan hanya sampai jam 10 pagi saja,” kata Waluyo, Kamis (25/1/2024).
Waluyo mengimbau, kepada seluruh warga Benuo Taka yang masuk kategori pemilih potensial yang nantinya memasuki usia 17 tahun hingga 14 Februari 2024 segera melakukan perekaman E-KTP.
“Meskipun baru masuk usia 17 tahun di tanggal 14 Februari 2024, sudah boleh melakukan perekaman dari sekarang. Jadi, pas nanti usianya masuk 17 tahun bisa langsung dicetakkan KTP-nya,” terangnya.
Selain pemilih pemula, kata Waluyo, warga yang kehilangan E-KTP atau mengalami kerusakan dianjurkan untuk segera mengurus pencetakan ulang di Disdukcapil PPU.
“Warga yang kehilangan KTP sebaiknya mengurus dari sekarang supaya nanti tidak jadi persoalan ketika hendak menyalurkan hak suaranya di TPS,” terangnya.