Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

PPU Masuk Zona Hijau Soal Kepatuhan Pelayanan Publik 

Pemkab PPU dapat masuk zona hijau kepatuhan pelayanan publik berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI. (Foto: istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    PPU Masuk Zona Hijau Soal Kepatuhan Pelayanan Publik 

    PusaranMedia.com

    Pemkab PPU dapat masuk zona hijau kepatuhan pelayanan publik berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI. (Foto: istimewa)

    PPU Masuk Zona Hijau Soal Kepatuhan Pelayanan Publik 

    Pemkab PPU dapat masuk zona hijau kepatuhan pelayanan publik berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI. (Foto: istimewa)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin 

    PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masuk dalam zona hijau atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim). 

    Pemkab PPU mendapatkan nilai 86,58 atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.

    Perolehan nilai itu membuat PPU masuk dalam tiga besar kabupaten/kota terbaik dalam penyelenggaraan pelayanan publik se Kaltim. 

    “Kami bersyukur PPU masuk dalam zona hijau kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun usai menerima penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Rabu (31/1/2024). 

    Ia mengaku sebelumnya Pemkab PPU mendapatkan nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman hanya 55,18 atau masuk dalam zona kuning.

    Namun, setelah melakukan berbagai kebijakan dalam pelayanan publik, PPU mendapatkan hasil penilaian 86,58 atau masuk zona hijau. 

    “Empat bulan terakhir kami ambil langkah tegas untuk perbaikan pelayanan publik dan mengedepankan transparansi. Sebelumnya, masyarakat PPU sempat merasakan beberapa sektor pelayanan publik dirasa sulit,” bebernya. 

    Makmur Marbun menekankan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Benuo Taka.

    Penerapan persuratan berbasis elektronik atau E-Office diharapkan pelayanan publik lebih cepat dan efisien. “Kami berharap adanya penghargaan dari Ombudsman ini, bisa menjadi batu loncatan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tandasnya.