Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Momerandum of Understanding (MoU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan bersama Pemkab Nunukan dalam penindakan bagi pelaku usaha yang menunggak atas kewajiban pajak dan retribusi daerah, bakal diterapkan tahun ini.
Dalam MoU yang ditandatangani langsung Bupati Nunukan pada 2023, pihak Kejaksaan berperan penting dalam membantu menyelesaikan permasalahan pemerintah dalam pembayaran pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nunukan.
Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Nunukan, Dwi Putri Lestari menyampaikan peran Kejari Nunukan turut serta membantu Pemkab Nunukan dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Contohnya, jika terdapat pelaku usaha yang menunggak pembaran pajak maka Bapenda dapat bersurat kepada Kejari Nunukan untuk melakukan penindakan.
“Nantinya kalau Bapenda bersurat ke kami dengan menyertakan Surat Kuasa Khusus (SKK), maka kami punya wewenang untuk melakukan tindakan dengan pemanggilan kepada pelaku usaha untuk menertibkan pajak yang tertunggak,” ujar Putri.
Menurut Putri, dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah ditetapkan bahwa yang membayar pajak bukan pelaku usaha melainkan konsumen. Sehingga, para pelaku usaha seharusnya tidak memiliki alasan untuk menunggak pajak daerah.
“Jadi, sosialisasi yang sudah sering dilaksanakan oleh Bapenda sebenarnya menginformasikan kepada masyarakat Nunukan khususnya pelaku usaha, bahwa yang membayar pajak itu konsumen atau pembeli bukan pelaku usaha. Jadi ketika waktunya membayar pajak silahkan untuk tertib membayar pajak,” tegasnya.
Dikatakan Putri, pada 2023 lalu ada sejumlah kasus yang telah ditangani oleh kejaksaan yakni perkara wajib pajak restoran yang jumlah tunggakannya mencapai Rp2 miliar.
“Tahun 2023 ada kasus wajib pajak restoran dan pajak bangunan, tunggakan mereka itu mencapai Rp2 miliar. Tapi setelah kami panggil dan menyelesaikan perkara tersebut. Sekarang pelaku usaha itu sudah tertib pajak lagi,” pungkas Putri.