Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pertamina Patra Niaga Tegaskan Penjualan BBM Hanya di SPBU dan Pertashop

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra saat diwawancarai usai silahturahmi awal tahun di rumah makan biru laut, Kamis (1/2/2024). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Bisnis

    Pertamina Patra Niaga Tegaskan Penjualan BBM Hanya di SPBU dan Pertashop

    PusaranMedia.com

    Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra saat diwawancarai usai silahturahmi awal tahun di rumah makan biru laut, Kamis (1/2/2024). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Pertamina Patra Niaga Tegaskan Penjualan BBM Hanya di SPBU dan Pertashop

    Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra saat diwawancarai usai silahturahmi awal tahun di rumah makan biru laut, Kamis (1/2/2024). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menegaskan ujung tombak penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) tetap berada di SPBU dan Pertamina Shop (Pertashop).

    Ini disampaikan Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra untuk menanggapi pom mini yang ingin dilegalkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

    Arya Yusa mengaku penjualan BBM yang diakui resmi sebagai mitra Pertamina adalah SPBU dan Pertashop."Jadi terkait pom mini ranahnya di pemerintah," ucapnya, Kamis (1/2/2024).

    Begitu juga dengan kebutuhan stok yang rencananya pom mini atau penjual BBM eceran dilegalkan berdasarkan syarat Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan, menurutnya itu pasti beda.

    "Nah ini beda lagi, jadi antara eksistensi pom mini dan supplai ini hal yang berbeda. Kalau suplai kita harus merujuk kepada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22/2001," terangnya.

    Dikatakannya, Pertamina memang diminta atau diamanahkan oleh pemerintah memegang lisensi izin niaga untuk pendistribusian BBM dan LPG.

    "Jika memang tidak ada izin niaganya, tentu melanggar UU 22/2001 tersebut. Nah apakah pom mini sudah punya izin perniagaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), itu yang harus ditanyakan. Kalau belum punya berarti itu ilegal," jelasnya.

    Begitupun dengan izin Sistem Online Single Submission (OSS), yang jelas berbeda. Bedanya OSS hanya eksistensi keberadaannya, dan izin niaga ini mendistribusikan serta menjualnya.

    "Kalau mereka (pengecer, Red) punya izin OSS, tapi nggak punya izin niaganya sama saja bohong. Berarti tidak boleh menjual," tegasnya.