Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Jalan Penghubung Eks Belakang Bandara Temindung Dibuka, Arus Lalu Lintas Makin Lancar

Tampak jalan sudah mulai di lalui masyarakat Samarinda untuk beraktivitas. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Infrastruktur

    Jalan Penghubung Eks Belakang Bandara Temindung Dibuka, Arus Lalu Lintas Makin Lancar

    PusaranMedia.com

    Tampak jalan sudah mulai di lalui masyarakat Samarinda untuk beraktivitas. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

    Jalan Penghubung Eks Belakang Bandara Temindung Dibuka, Arus Lalu Lintas Makin Lancar

    Tampak jalan sudah mulai di lalui masyarakat Samarinda untuk beraktivitas. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Herdiansyah | Editor: Bambang Irawan 

    SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim resmi membuka jalan akses penghubung Jalan Letjend S Parman - Jalan KH Samanhudi yang berada tepat di belakang Bandara Eks Bandara Temindung, Samarinda.

    Jalan telah dibuka sejakJumat 2 Februari 2024 dini hari dan telah dilalui masyarakat Samarinda. Sebagaimana diketahui, jalan penghubung tersebut bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas di kawasan Jalan S Parman, Akhmad Yani, Lambung Mangkurat, Kemakmuran, Reformasi dan Jalan Rajawali Dalam.

    Jalan ini telah disetujui sejak masa kepemimpinan Gubernur Kaltim Isran Noor, dengan alasan tidak adanya aktivitas penerbangan di eks Bandara Temindung sehingga dilakukan pembangunan jalan.

    Jalan sepanjang 290 meter dengan lebar badan jalan 20 meter serta memiliki drainase 1,1 meter dan trotoar satu meter ini, dibangun menggunakan APBD Kaltim tahun 2023 sebesar Rp10 miliar.

    Kendati demikian, Pemprov Kaltim belum memberikan nama untuk jalan baru ini. "Untuk penamaan jalan belum ada, secepatnya kami akan bahas dan umumkan ke masyarakat namanya," ucap Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni.

    Dari pantauan Pusaranmedia.com, masih terlihat beberapa pekerja melakukan pemeriksaan jalan, serta adanya papan pemberitahuan yang bertuliskan "Dilarang menggunakan, mendirikan bangunan dan/atau berkegiatan apapun di atas lahan eks  Bandara Temindung tanpa persetujuan izin Pemprov Kaltim".