Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Belum selesai dengan kasus enam orang Warga Negara (WN) Filipina yang beraktivitas secara ilegal tanpa disertai dokumen keimigrasian resmi, kali ini Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan kembali memproses delapan orang WN Filipina yang diketahui menyalahi izin tinggal atau overstay di wilayah hukum Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi mengatakan kasus overstay ini terungkap saat personelnya melakukan pengawasan di sekitaran pesisir dan sekitaran Kota Nunukan, serta di beberapa titik atau jalur yang diduga perlintasan ilegal.
"Tapi dalam kegiatan itu kita tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan dan menemukan adanya keberadaan orang asing," ujar Reza Pahlevi kepada pusaranmedia.com, Jumat (2/2/2024).
Dikatakan Reza, setelah tidak menemukan adanya aktivitas orang asing di jalur-jalur ilegal. Personel Inteldakim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang ada perairan Nunukan. Dari pemeriksaan itu, Imigrasi Nunukan menemukan adanya kapal berbendera Filipina dengan total krunya termasuk kapten berjumlah delapan orang. Kesemua awak kapal merupakan laki-laki berkewarganegaraan Filipina.
“Saat dokumennya kami periksa, kapal ini ternyata diberikan izin masuk selama 60 hari dari tanggal 28 November 2023 dan seharusnya meninggalkan Indonesia 26 Januari 2024. Tapi ternyata hingga Jumat (2/2/2024) mereka masih berada di Indonesia. Artinya, mereka ini sudah overstay sudah lebih tujuh hari," ujarnya.
Meski begitu, Reza mengatakan delapan WNA ini tidak diamankan layaknya enam WN Filipina sebelumnya, hanya saja seluruh dokumen perjalanan kapal tersebut diamankan oleh Imigrasi Nunukan. Sementara seluruh kru yang ada akan tetap berada di kapal.
"Alasannya mereka itu, akan melakukan kegiatan. Karena kapal ini muat rokok. Nah, dari kapten itu, sudah tahu bahwa barang sudah ada, tapi menunggu instruksi dari ownernya untuk melakukan kegiatan," ungkap Reza.
Selama 60 hari kegiatan, para kru mengaku tidak tahu menahu sudah beberapa kali berlayar dan kegiatan apa saja yang telah dilakukan.
"Seharusnya agen kapal sudah memberitahukan kepada onwernya kalau maksimal 60 hari di Nunukan. Tapi, kita nggak tahu ya, apakah mereka ada komunikasi atau tidak," bebernya.
Pemberian izin selama 60 hari, tambah Reza, sesuai UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Di mana, dikategorikan kru akan diberikan waktu selama 60 hari.
"Tapi, kita kenakan pasal 75 yakni tindakan administrasi berupa biaya overstay. Untuk satu hari setiap orang akan dikenakan denda Rp1 juta. Kalau untuk sanksi pidana, mungkin tidak. Selagi mereka mampu membayar kita akan berikan sanksi administratif saja berupa biaya denda," pungkasnya.