Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Polsek Sebatik Timur mengamankan seorang pelajar yang baru berusia 16 tahun lantaran melakukan aksi pencurian di Kecamatan Sebatik Timur, Kamis (1/2/2024) lalu sekira pukul 00.01 WITA.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati mengungkapkan pencurian ini bermula saat korban berinisial SA datang ke toko miliknya. Korban kaget saat melihat pintu toko yang sebelumnya terkunci, gemboknya sudah dalam keadaan rusak.
“Korban ini mendapati pintu toko yang sudah dirusak. Di lokasi kejadian juga di dapati sebuah batu yang diduga digunakan untuk merusak gembok yang terpasang di pintu toko,” ujar Siswati kepada pusaranmedia.com, Senin (5/2/2024).
Selanjutnya korban memeriksa barang-barang di dapati uang Rp10 juta serta satu slop rokok merek ARROW dan lima bungkus rokok merek Sampoerna.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sebatik Timur. Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur kemudian melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang ciri-ciri pelaku pelaku dan langsung mengamankan yang bersangkutan di rumahnya.
“Petugas mendapati satu buah sepeda motor dan satu buah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk memasuki ruko dan juga mengamankan dua buah celengan yang diduga milik korban,” ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dengan mencuri dua buah celengan yang isinya Rp5.400.000. Sebelum melakukan aksinya, pelaku telah mengetahui bahwa pemilik ruko tersebut tidak tinggal di ruko tersebut.
Uang dari hasil pencurian tersebut, digunakan untuk membeli satu buah ponsel bekas merek Realme dan satu buah ponsel baru merek Readme. Selain itu uang tersebut juga digunakan pelaku untuk bermain judi slot.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sebatik Timur dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun.