Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Miftahuddin (33) eks Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Nunukan dengan pidana penjara lima tahun.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi dibandingkan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Miftahuddin yakni selama tiga tahun.
Humas PN Nunukan, Andreas Samuel Sahite menyampaikan PN Nunukan baru saja menerima salinan resmi hasil putusan banding tersebut, Senin (5/2/2024).
Dalam amar putusan itu, lanjut Andreas, disebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan primair.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama lima tahun dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," ujar Andreas menyebutkan petikan amar putusan banding tersebut kepada pusaranmedia.com, Selasa (6/2/2024).
Dikatakan Andreas, putusan itu dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Rosmawati dan didampingi dua hakim anggota masing-masing Mangapul Manalu dan Sarah Louis S.
Pasca diterimanya salinan resmi putusan banding tersebut, pihak PN Nunukan telah mengirimkan salinan dimaksud kepada Penasihat Hukum Muhammad Miftahuddin dan menunggu 14 hari jika terdakwa ingin mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
"Jadi pasca diterimanya salinan itu, baik kuasa hukum atau penuntut umum jika ingin melanjutkan ke proses kasasi atas putusan tersebut. Tapi jika tidak ada upaya hukum lagi, maka putusan itu akan bersifat inkrah," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun berdasarkan dakwaan primer Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Dakwaan Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Untuk diketahui, kejadian naas yang menimpa Syamsuddin narapidana perkara narkotika tersebut terjadi di Pos Komandan Lapas Kelas II B Nunukan yang beralamat di Jalan Lintas Lapas, RT 001 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan pada Kamis, (8/6/2023) lalu sekira pukul 18.45 WITA.
Saat itu, terdakwa dari dalam pos tersebut menyuruh korban untuk squad jump kurang sekitar 20 menit dengan gerakan kurang lebih 100 kali. Selain itu, terdakwa juga mengakui telah memukul bagian tubuh korban, bahkan pada bagian perut korban.
Namun, setelah kejadian penganiayaan itu, korban mengalami kesakitan pada bagian perut dan dada sehingga mengalami kesulitan untuk bekerja dan beraktivitas sehari-hari.
Hingga dua pekan kemudian yakni pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 09.00 WITA, korban mendapatkan perawatan di Klinik Lapas Nunukan dengan keluhan sesak nafas dan mengeluh pada bagian kaki.
Setelah itu, korban kemudian dirujuk menuju Puskesmas Nunukan. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium di Puskesmas Nunukan, diketahui mengalami gangguan ginjal sehingga korban kemudian dirujuk ke RSUD Nunukan.
Hingga pada Sabtu (24/6/2023) lalu kondisi kesehatan korban terus menurun dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Nunukan.
Korban diketahui merupakan narapidana dari kasus Narkotika yang telah dijatuhi vonis enam tahun delapan bulan oleh PN Nunukan pada 2021 lalu dan sudah menjalani masa hukuman kurang lebih hampir tiga tahun.