Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di RT 18, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser (PPU) terancam hukuman mati.
Ju (17) yang masih duduk di bangku kelas XII di salah satu SMK di PPU ini dikenakan pasal berlapis.
Pemuda ini menghabisi tetangganya yakni ayah berinisial Wl (35), istri berinisial SW (35), anak perempuan pertama berinisial RJ (15), anak perempuan kedua berinisial VDS (10) dan anak laki-laki bungsu SAD (2) pada Selasa (6/2/2024) sekira pukul 01.30 Wita.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengatakan, tersangka pembunuhan terhadap satu keluarga di Desa Babulu Laut dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Ju terancam hukuman mati atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa lima orang tetangganya memenuhi unsur pembunuhan berencana.
“Itu masuk unsur pembunuhan berencana. Motif pembunuhannya karena dendam,” kata Supriyanto, Rabu (7/2/2024).
Supriyanto menekankan, pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga ditangani sesuai dengan sesuai dengan aturan perlindungan anak. Sebab, pelaku masih tergolong anak di bawah umur.
“Pelaku ini kurang dari 27 hari lagi berusia 18 tahun, jadi masih kategori anak di bawah umur. Penanganannya perkaranya pun mendapatkan pendampingan dari instansi terkait,” tuturnya.
Meskipun pelaku masih di bawah umur, Supriyanto menegaskan, kasus pembunuhan satu keluarga tersebut terus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pihak keluarga korban diminta percayakan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Polres PPU berjanji akan memproses kasus pembunuhan ini seadil-adilnya.
“Serahkan perkara ini sepenuhnya ke kepolisian, kami akan menjerat pelaku seberat-beratnya. Kami juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya, dari lima korban itu terdapat tiga korban anak tidak berdosa,” tegasnya.