Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Surat Suara Dua TPS di Timbau Tertukar, Pemungutan Suara Berpotensi Diulang

Kertas surat suara yang tertukar di TPS 44 Kelurahan Timbau. (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Politik

    Surat Suara Dua TPS di Timbau Tertukar, Pemungutan Suara Berpotensi Diulang

    PusaranMedia.com

    Kertas surat suara yang tertukar di TPS 44 Kelurahan Timbau. (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

    Surat Suara Dua TPS di Timbau Tertukar, Pemungutan Suara Berpotensi Diulang

    Kertas surat suara yang tertukar di TPS 44 Kelurahan Timbau. (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Buniyamin

    TENGGARONG - Pemilihan di TPS 43 dan 44 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Pemilu 2024 ini berpotensi diulang. 

    Ini karena surat suara DPRD Kukar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I tertukar dengan surat suara di Dapil VI. Surat suara yang tertukar berjumlah 67 lembar di TPS 43 dan 85 di TPS 44. 

    “Itu dimungkinkan (pemungutan ulang), nanti kita cek fakta di lapangan seperti apa. Kalau nambah waktu, nggak ada karena waktu pemungutan suara tetap pukul 07.00 WITA Sampai pukul 13.00 WITA,” kata Ketua KPU Kukar, Purnomo, Rabu (14/2/2024). 

    Purnomo memgaku penyebab tertukarnya surat suara tersebut kemungkinan karena human error atau kurang cermatnya petugas saat memasukkan surat suara ke kotak suara. 

    “Memungkinkan waktu memasukkan ke dalam kotak kurang cermat atau apa, kemungkinan seperti itu. Sebab ada sekian ribu TPS yang ada, kan ada 2.269 TPS (se-Kukar),” sebutnya. 

    Kini, kata dia, KPU masih berupaya menangani laporan tertukarnya kertas surat suara pemilihan DPRD Kukar dan masih melakukan kroscek ke lapangan terkait laporan tersebut. 

    "Saya belum tahu kalau ada kejadian sampai di tiga TPS. Masih kita lakukan cek fakta di lapangan, wilayah mana yang tertukar kertas suaranya,” sebut Purnomo. 

    Tertukarnya kertas surat suara mengakibatkan pemilih belum bisa menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan DPRD kabupaten.

    Namun, Purnomo menegaskan, hak pilih dari pemilih ini tidak akan hilang dan akan terus diupayakan agar bisa memilih. Salah satunya dengan cara mengalihkan pemilih di TPS terdekat yang masih memiliki surat suara lebih.