Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pemekaran Lima Desa di Nunukan Tunggu Rangkaian Pemilu 2024 Berakhir

Kepala DPMD Nunukan, Helmi Pusdaalikar. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    Pemekaran Lima Desa di Nunukan Tunggu Rangkaian Pemilu 2024 Berakhir

    PusaranMedia.com

    Kepala DPMD Nunukan, Helmi Pusdaalikar. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

    Pemekaran Lima Desa di Nunukan Tunggu Rangkaian Pemilu 2024 Berakhir

    Kepala DPMD Nunukan, Helmi Pusdaalikar. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN - Progres pemekaran lima desa di Kabupaten Nunukan dipastikan belum berlanjut akibat moratorium yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Januari 2023 lalu.

    Kelima desa yang terhambat akibat moratorium tersebut adalah Desa Tembaring di Kecamatan Sebatik Barat, Desa Sei Kapal di Kecamatan Sei Manggaris, Desa Bantu di Kecamatan Tulin Onsoi dan dua lainnya berada di Pulau Nunukan, yakni Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam, pecahan dari induknya Desa Binusan.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pusdaalikar menyampaikan, sejak terbitnya moratorium terpsebut, seluruh aktvitas terkait pemekaran desa dihentikan sementara.

    "Selama proses pemilu berlangsung tidak ada usulan pemekaran maupun pemberian kode desa oleh Kemendagri, semua akan kembali berlanjut setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 ini berakhir," ujar Helmi kepada pusaranmedia.com.

    Dikatakan Helmi, untuk Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam yang seyogyanya telah menyelesaikan tahap persiapan selama dua tahun, kini tinggal menunggu penetapan oleh DPRD Nunukan menjadi Perda pembentukan dua desa dimaksud.

    Namun di saat yang bersamaan, lanjut Helmi, desa induk, yakni Desa Binusan meminta peninjauan ulang terkait penetapan batas desa, sehingga DPMD sendiri kembali mengevaluasi dua batas tersebut.

    "Sebenarnya untuk Desa Ujang Fatimah dan Binusan Dalam itu tinggal dua tahapan lagi menjadi desa definitif. Hanya saja, ada peninjauan ulang terkait batas desa sehingga kami harus mengukur ulang dan saat akan di bawa ke DPRD, moratorium sudah berlaku. Jadinya kita tunggu saja Kemendagri menarik moratoriumnya baru kita usulkan kembali," jelasnya.

    Sementara untuk Desa Tembaring sendiri yang merupakan pecahan dari Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat masih dalam tahap penetapan sebagai desa persiapan selama dua tahun, sehingga tahapannya sendiri masih begitu panjang, sebelum akhirnya dilakukan evaluasi atas jalannya pemerintahan desa selama dua tahun tersebut.

    "Jadi yang siap secara umum itu hanya dua desa di Nunukan, sementara untuk Desa Sei Kapal dan Desa Bantu itu masih pengusulan, berbeda dengan Desa Tembaring itu masih masa persiapan juga. Kalau sudah menjalani dua tahun baru kita lakukan evaluasi, jika memenuhi syarat maka akan kita usulkan ke DPRD untuk di Perda kan. Kemudian baru kita usulkan ke Kemendagri untuk mendapatkan kode wilayah atau kode desa," pungkasnya.