Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Seorang pemuda berusia 19 di Kecamatan Sebulu tak bisa berkutik saat diamankan polisi usai mencabuli kekasihnya yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Pria muda yang tak memiliki pekerjaan itu menyetubuhi sang pacar yang baru berusia 12 tahun itu sebanyak tiga kali setelah membujuknya dengan rayuan manis.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi, Sabtu (3/2/2024) lalu, sekira pukul 21.00 WITA. Berawal saat korban dan pelaku bertukar pesan melalui WhatsApp. Keduanya janjian untuk bertemu di sebuah lokasi di Kecamatan Sebulu.
Tibalah keduanya di lokasi yang dijanjikan. Pelaku langsung mengajak korban ke lokasi berbeda yang lebih sepi dan tidak dilalui orang. Setibanya di lokasi yang telah ditentukan, pelaku mulai melancarkan niat jahatnya.
“Pelaku ini di lokasi itu mengutarakan niatnya untuk berhubungan badan, tapi langsung ditolak sama korban,” ungkap Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata J S Manggala, Senin (19/2/2024).
Pelaku pun menerima penolakan pertama tersebut. Namun hal itu tidak menyurutkan niat pelaku untuk kembali membujuk korban. Mereka kembali berpindah tempat sesuai arahan pelaku.
Sesampainya di TKP, pelaku secara perlahan kembali membujuk korban untuk bersetubuh sambil mencium dan memeluk korban.
“Korban dibujuk terus, jadi pelaku ini bilang jangan takut kalau ada apa-apa dia akan tanggung jawab sama korban,” bebernya.
Usai mengutarakan niatnya dengan iming-iming akan bertanggung jawab, pelaku pun langsung melucuti pakaian korban dan melancarkan aksinya.
Di TKP yang sama, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Walaupun korban sempat mengeluh kesakitan, tetapi pelaku tak memperdulikan hal tersebut dan berupaya menenangkan korban untuk mau melanjutkan hubungan tersebut.
Selanjutnya, pukul 02.30 WITA dini hari, pelaku mengajak korban pergi untuk berpindah tempat ke lokasi lainnya. Di TKP kedua, pelaku melancarkan aksinya lagi dengan menyetubuhi korban satu kali.
“Korban ini sempat mengeluh kesakitan, tapi sama pelaku dirayu lagi dan bilangnya nggak papa,” ujar Yoshimata.
Keesokan paginya sekitar pukul 09.00 WITA, korban pulang ke rumahnya. Namun setibanya di rumah orang tua korban curiga melihat gaya berjalan putrinya yang berbeda dan tak biasa. Mendapat pertanyaan dari sang ibu, korban pun menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
Tak terima dengan perlakuan yang diterima putrinya, sang ibu pun memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sebulu, Kamis (15/2/2024). Selanjutnya dilakukan penyelidikan mendalam atas kasus persetubuhan terhadap korban.
Ibu korban mengaku, malam itu anaknya memang izin pergi untuk menginap di rumah salah satu temannya. Namun, keesokan paginya curiga melihat cara jalan anaknya tak seperti biasanya.
Setelah mendapat penjelasan dari korban, sang ibu langsung mengambil HP anaknya dan memeriksa WahtsApp . Ibu korban mulai menginterogasi korban dan menanyakan kegiatan korban selama tak berada di rumah.
“Saya tanya kalau nginap di rumah teman ngapain video call. Saya tanya ibu temannya, adakah anak saya nginap, kata ibunya nggak ada,” ujarnya.
Sang ibu ingin pelaku mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku, agar mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi kasus yang sama.
Atas kasus ini, Polsek Sebulu berhasil mengamankan barang bukti berupa celana dalam, BH, celana panjang dan baju lengan pendek. Karena perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 Huruf D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP.