Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda berencana menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sabtu (24/2/2024) ini.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menyatakan tengah mempersiapkan sejumlah perlengkapan dan kebutuhan logistik lainnya untuk pelaksanaan PSU di beberapa TPS tersebut.
"Dalam proses PSU ini sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Samarinda, setelah mereka menerima usulan dari Panwascam," katanya, Selasa (20/2/2024).
Untuk mekanisme pelaksanaannya, Firman memastikan tetap sama seperti proses pemungutan suara pada umumnya, yakni dengan memberikan undangan kepada warga yang dinyatakan berhak memilih.
Ini telah disesuaikan dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara.
"Mekanisme sama seperti Pemilu, kami akan mendirikan TPS dan menyiapkan surat suara. Tapi suratnya berbeda, kali ini dengan stempel PSU dan surat cadangan KPPS. Termasuk petugas pemungutan suaranya yang lengkap sesuai dengan aturan," pungkasnya.
Tujuh TPS yang akan menggelar PSU adalah TPS 1 dan TPS 3 Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, TPS 60/61 Kelurahan Sempaja Utara, TPS 46 Kelurahan Sambutan, TPS 63 Kelurahan Loa Bakung, TPS 17 Kelurahan Mugirejo, dan TPS 04 Kelurahan Temindung Permai.