Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Seluruh sekolah di Kota Samarinda kembali diingatkan agar tidak menarik pungutan perpisahan sekolah menjelang berakhirnya tahun ajaran 2023/2024.
Kegiatan perpisahan siswa sendiri bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah, sehingga sekolah maupun komite sekolah tidak boleh menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun wali murid.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin memahami keinginan dari masing-masing sekolah atau para anak didik untuk mengadakan acara perpisahan. Tapi,jika pihak sekolah melakukan pungutan tersebut dengan cara yang mewajibkan dan memaksakan, maka tidak diperkenankan.
Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Di Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tersebut menyebut satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian di Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 menyebut pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau sifatnya sumbangan oleh dan untuk mereka yang diberi dengan sukarela, saya rasa itu tidak apa. Tetapi, jika bersifat pungutan tidak boleh. Penetapan besaran biaya juga tidak boleh dilakukan, jangan sampai ada paksaan," jelas Asli.
Untuk itu, Asli menegaskan kepada setiap sekolah untuk mengawasi dan bertanggungjawab jika terdapat situasi tersebut.
"Silahkan adakan acara perpisahan, tetapi jangan sampai memberatkan orang tua atau siswa, terutama yang tidak mampu," tutupnya.