Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

KPU Kutim Belum Terima Usulan Pemungutan Suara Ulang 

Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamilatul Farida. (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Politik

    KPU Kutim Belum Terima Usulan Pemungutan Suara Ulang 

    PusaranMedia.com

    Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamilatul Farida. (Foto: Istimewa)

    KPU Kutim Belum Terima Usulan Pemungutan Suara Ulang 

    Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamilatul Farida. (Foto: Istimewa)

    Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan 

    SANGATTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) Ulfa Jamilatul Farida mengaku bahwa pihaknya belum menerima usulan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

    Pasalnya menurut Ulfa, dalam pelaksanaan PSU ada mekanisme yang harus ditempuh sesuai dengan aturan. Serta tidak semua kondisi bisa menjadi alasan dilaksanakan PSU.

    “Sampai hari ini, terkait PSU di Kutim belum ada pengajuan atau usulan sesuai Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7. Di mana PSU harus diusulkan berjenjang dari KPPS berdasarkan rekomendasi atau saran dari Panwas TPS,” ungkap Ulfa, Kamis (22/2/2024).

    Selain itu, dalam konteks tersebut, jika dinilai memenuhi syarat selanjutnya mengusulkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan dari PPK baru mengajukan ke KPU.

    “Sampai hari ini dalam konteks pasal 373 itu tidak ada usulan terkait PSU dari KPPS kemudian PPK ke KPU,” sambung Ulfa.

    Sementara terkait adanya pernyataan Bawaslu, yang menyebut adanya potensi PSU di wilayah Kutim, Ulfa mengarahkan media agar mengonfirmasi langsung ke Bawaslu Kutim. 
    “Yang bisa dijawab oleh KPU tentu saja berdasarkan dengan norma dan aturan terkait PSU,” tegasnya.