Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN - Pemerintah Negara Malaysia kembali memulangkan ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah di Sabah dengan menggunakan dua armada kapal cepat dari Tawau Port, Kamis (22/2/2024).
Masih banyaknya PMI yang telah menjalani masa hukuman terhadap perkara pidana maupun pelanggaran lainnya membuat Pemerintah Malaysia melakukan pengurangan secara berkala sesuai aturan proses pemulangan yang dilakukan Konsulat RI (KRI) di Tawau, Malaysia.
Kepala Kantor Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, Kombes Pol F Jaya Ginting mengatakan PMI yang dipulangkan paksa ini berasal dari sejumlah Depot Tahanan Imigresen (DTI), di antaranya DTI Menggatal Kota Kinabalu, Sibuga Kota Sandakan, Kimanis Kota Papar dan DTI Tawau.
"Jumlahnya ada 292 orang yang dipulangkan paksa dari DTI di Sabah. Rinciannya, laki-laki ada 183 orang, perempuan 88 orang dan anak-anak ada 21 orang," ujar Ginting kepada pusaranmedia.com.
PMI ini, lanjut Ginting, telah menjalani masa kurungan di DTI sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Umumnya PMI ini tersandung kasus keimigrasian atau izin tinggal di Malaysia.
"Paling mendominasi itu sebenarnya kasus izin tinggal. PMI kita over stay, masuk secara ilegal dan kasus kriminal lainnya," ujarnya.
Baginya, langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi maraknya WNI masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal adalah melaksanakan edukasi di Kabupaten Nunukan maupun daerah asal PMI tersebut.
Untuk menjalankan ini, kata dia, dibutuhkan peran semua pihak, baik pemerintah, TNI, Polri hingga masyarakat.
"Tujuannya untuk memberikan pemahaman publik. Agar ketika masuk ke negara orang untuk bekerja secara legal tidak dengan cara ilegal," jelasnya.
Belum lagi ada MoU antara BP2MI Pusat dengan Pemkab Nunukan belum akan meminimalisir setiap WNI yang berangkat ke Malaysia sebagai pekerja ilegal.
“Ini hal positif yang harus terus kita dorong. Dengan nota kesepakatan itu, artinya Pemkab Nunukan juga nantinya dapat ikut terlibat dalam memastikan setiap pemberangkatan para pekerja kita, khususnya yang berdomisili di Nunukan sudah melalui prosedur yang benar dan resmi,” tegasnya.
Bentuk kerja sama ini juga tentu merupakan bentuk keseriusan negara dalam menjamin setiap WNI terkhusus warga Nunukan agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Hal utama adalah kita meminimalisir mereka yang berangkat ini merupakan korban dari TPPO yang terhasut iming-iming para calo atau pengurus jalur ilegal,” pungkasnya.