Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Abdul Qayyim Rasyid Mundur, Makbul Jabat Plt Ketua KPU Paser

Plt Ketua KPU Paser, Muhammad Makbul. (Foto: Anas/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Abdul Qayyim Rasyid Mundur, Makbul Jabat Plt Ketua KPU Paser

    PusaranMedia.com

    Plt Ketua KPU Paser, Muhammad Makbul. (Foto: Anas/pusaranmedia.com)

    Abdul Qayyim Rasyid Mundur, Makbul Jabat Plt Ketua KPU Paser

    Plt Ketua KPU Paser, Muhammad Makbul. (Foto: Anas/pusaranmedia.com)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Buniyamin

    TANA PASER - Lolosnya Abdul Qayyim Rasyid menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membuat posisi ketua KPU Kabupaten Paser kosong.

    Untuk mengisi kekosongan ini hingga terpilihnya ketua baru, Muhammad Makbul ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Paser sisa masa jabatan periode 2019-2024.

    "Ya Pak Makbul Plt di sisa jabatan yang ada," kata Abdul Qayyim Rasyid dikonfirmasi via seluler, Selasa (27/2/2024).

    Saat ini, Qayyim telah mengajukan surat pengunduran diri usai dilantik sebagai komisioner KPU Kaltim di Jakarta pada Senin (26/2/2024). 

    "Surat pengunduran diri dari KPU Kabupaten Paser yang ditujukan ke KPU RI dengan tembusan KPU Kaltim sudah saya buat," terang Qayyim.

    Saat ini, Makbul menjabat Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Paser.

    Dikonfirmasi hal itu, Makbul mengatakan jabatan Plt yang diembannya berakhir pada 18 Maret 2024 nanti setelah dilaksanakan rapat pleno internal pada Senin kemarin.

    "Kemarin terpilih berdasarkan pleno internal komisioner KPU Kabupaten Paser," jelas Makbul.

    Tugasnya selama dua pekan ke depan adalah menjalankan tahapan Pemilu 2024. Salah satunya pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada 2 sampai 4 Maret mendatang.

    "Untuk posisi perihal ketua KPU (nanti) kami belum tahu dan belum dibahas. Namun yang jelas Plt ketua KPU hingga 18 Maret," tutupnya.

    Sekadar diketahui, terpilih Qayyim sebagai komisioner KPU Kaltim berdasarkan keputusan KPU Nomor 268 tahun 2024 tentang penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum pada dua provinsi terpilih periode 2024-2029.