Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Razia Warung Esek-esek Bocor, Satpol PP Paser Cuma Dua WTS dan Satu Muncikari yang Terjaring 

Petugas merazia warung esek-esek di Kecamatan Paser Belengkong. (Foto: Anas/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Razia Warung Esek-esek Bocor, Satpol PP Paser Cuma Dua WTS dan Satu Muncikari yang Terjaring 

    PusaranMedia.com

    Petugas merazia warung esek-esek di Kecamatan Paser Belengkong. (Foto: Anas/Pusaranmedia.com)

    Razia Warung Esek-esek Bocor, Satpol PP Paser Cuma Dua WTS dan Satu Muncikari yang Terjaring 

    Petugas merazia warung esek-esek di Kecamatan Paser Belengkong. (Foto: Anas/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER – Satpol PP Kabupaten Paser menggelar operasi yustisi penertiban tempat esek-esek berkedok Warung Kopi (Warkop) di Kecamatan Paser Belengkong.

    Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Tindak Internal (PPUD TI) Satpol PP Kabupaten Paser Muhammad Fadly menduga rencana penggerebekan ke lokasi yang menjadi target Selasa (27/2/2024) malam itu bocor. “Informasinya bocor,” kata Fadly.

    Dikatakannya, upaya penindakan hukum guna memelihara ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan gangguan lainnya itu, tidak menemukan target. 

    Kata dia, dari empat warkop yang menjadi target sasaran operasi, hanya satu yang  beraktivitas. Bocornya informasi tersebut membuat petugas tak menemukan minuman keras (miras) saat razia berlangsung.

    “Miras kosong dan ini juga target utama. Hasilnya mungkin tidak sesuai dengan harapan kami, karena informasinya bocor,” pungkas Fadly.

    Kendati demikian, petugas bisa menjaring dua Wanita Tuna Susila (WTS) serta satu muncikari.

    “Tiga orang yang terjaring razia langsung dibawa ke Kantor Satpol PP, untuk dilakukan pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta penyidikan,” ungkapnya. 

    Pelaksanaan operasi ini, sambung Fadly, setelah pihak Satpol PP Paser menerima laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan keberadaan warkop-warkop tersebut.

    Sekadar informasi, penegakan ini berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, Perda Nomor 9 tahun 2004 tentang Penanggulangan Tuna Susila dan Perda Nomor 15 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.