Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Dua Wanita Tuna Susila (WTS) terjaring operasi yustisi Satpol PP di kawasan Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser.
Saat diperiksa petugas, dua WTS itu mengaku terpaksa karena kebutuhan ekonomi. Sekali kencan atau short time, mereka menerima bayaran Rp150 hingga Rp200 ribu.
"Sementara untuk mucikari menerima Rp50 ribu per pelanggan," kata Kepala Bidang Penegakan Perundangan-Undangan Daerah dan Tindak Internal (PPUD TI), Muhammad Fadly, didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Paser, Rahmatudin, Kamis (29/2/2024).
Fadly mengatakan dalam semalam, setidaknya setiap WTS melayani satu tamu untuk berkencan. "Untuk tempat mainnya di warung itu juga. Mereka menerima pelanggan short time," bebernya.
Para WTS tersebut bukan berasal dari Paser, mereka berasal dari Kalimantan Tengah dan Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan dengan usia rata-rata 30 tahun.
Selain itu, keberadaannya di Paser Belengkong baru dua pekan. "Setiap kali kami razia warung itu, WTS-nya berganti-ganti," jelasnya.
Awalnya, mereka datang mencari pekerjaan melalui media sosial facebook.Tapi keduanya tidak mengetahui secara pasti pekerjaan yang ditawarkan seperti apa hingga memutuskan datang ke Paser.
Sanksi untuk ketiganya, lanjut Fadly, berupa pembinaan sekaligus membuat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Jika masih berulang barulah diproses di pengadilan.
"Karena yang WTS ini baru pertama kalau juga, kalau nanti tertangkap lagi maka akan kita sidangkan ke pengadilan. Informasinya WTS ini akan pulang ke kampung halamannya," ucapnya.