Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Iriawan
NUNUKAN - Sidang banding kasus politik uang yang menjerat Siti Rosita (22) calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Nunukan akhirnya diputus Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (26/2/2024).
Majelis hakim yang diketuai Hj Rosmawati didampingi hakim anggota Alfon dan Mangapul Manalu dalam amar putusannya menjatuhkan pidana kepada Siti Rosita dengan pidana penjara selama empat bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali bila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama delapan bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Nunukan Andreas Samuel Sihite menyampaikan dalam amar putusan juga menyebutkan bahwa terpidana harus membayar denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
“Jadi putusan itu tidak perlu dijalankan oleh terpidana, tapi ada ketentuan bila sewaktu-waktu yang bersangkutan tersangkut kasus pidana maka vonis pidana percobaan akan dicabut dan akan dievaluasi kembali oleh pengadilan,” ujar Andreas kepada pusaranmedia.com, Kamis (29/2/2024).
Dikatakan Andreas, menurut penilaian majelis hakim terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu yang berbunyi ‘Pelaksana kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu, yaitu memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu’.
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti satu unit kipas angin merek Miyako dan satu unit dispenser air merek Miyako akan tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Sementara satu unit ponsel merek OPPO NEO5 dirampas untuk negara.
“Kalau untuk satu unit ponsel merek VIVO dan satu unit PC akan dikembalikan kepada saksi Wahyu Handir Laksamana. Begitu juga dengan alat peraga kampanye (APK) milik Siti Rosita dan satu unit flashdisk 16 GB merek Avatar juga dikembalikan kepada saksi Syahrul bin Basri,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada sidang vonis di PN Nunukan sebelumnya yang bersangkutan juga diputus bersalah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu oleh tiga Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Nunukan, Senin (5/2/2024) lalu.
Dalam vonis itu, terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama satu bulan 15 hari dan pidana denda sebesar Rp15 juta subsider satu bulan penjara. Vonis hakim ini jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara empat bulan dan pidana denda Rp15 juta subsider empat bulan.