Reporter: Siswandi | Editor: Bunyamin
SANGATTA - Tiga kecamatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sepertinya menjadi target peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok.
Tiga kecamatan itu adalah Kecamatan Muara Wahau, Kongbeng dan Kecamatan Sangatta Utara.
Ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta Kutim, Reli Turnip, Selasa (05/03/2024).
Menurutnya, peredaran rokok ilegal di tiga kecamatan tersebut paling tinggi dibanding kecamatan lain di Kabupaten Kutim.
"Sedangkan di bagian wilayah pesisir Kutim sendiri, masih tergolong pengedaran rokok dan minuman ilegal yang skala minor," jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Kalimantan Timur (Kaltim), Kusuma Santi Wahyuningsih mengutarakan penindakan lain selain BKC ilegal di wilayah Kaltim lebih banyak dilakukan di perbatasan.
Khususnya di wilayah Nunukan dan Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara), paling banyak masuk Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP).
"BKC ilegal yang masuk di Kutim kebanyakan produksi dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Tetapi peredarannya menyebar di seluruh Indonesia, termasuk Kaltim," katanya.