Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA - Masyarakat di Desa Mata Air Kecamatan Kaubun Kutim Timur (Kutim) mempertanyakan proses tindak lanjut penegakan hukum terkait dugaan galian c ilegal yang dinilai sejauh ini belum ada kejelasan.
"Saya sebagai warga penuntut mempertanyakan kejelasan penegakan hukum, hukum harus berpihak kepada masyarakat apalagi Galina C itu berkenaan dengan lahan kelompok tani kami," kata salah seorang warga Kaubun, Ajis Supangat.
Lantas, apa sebetulnya tambang galian golongan C itu? mengutip beberapa sumber, bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.
Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat. Adapun izin untuk galian golongan C sendiri dapat dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Namun dalam konteks hal ini di duga tidak memiliki izin resmi karena Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh provinsi dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Dalam kejadian kasus ini sudah dilakukan penanganan hukum, namun dinilai proses penanganan masih menggantung.
"Kami menilai pihak berwajib terutama para penegak hukum jangan berlarut-larut dalam memproses dan berharap kepada pemerintah tidak abai serta lalai. Kalau pun ada pihak yang bermain silakan diusut karena ini semua demi hak hidup masyakarat banyak dan demi menyelematkan lingkungan kita," tegas Ajis

