Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang menetapkan tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada November 2024.
Regulasi ini menegaskan proses Pemungutan Suara serentak untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerindra Kaltim sekaligus Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan masih menunggu arahan langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Andi Harun menolak untuk memberikan komentar terkait kemungkinan majunya sebagai kandidat kepala daerah untuk periode kedua memimpin Kota Samarinda.
Ia menegaskan akan mengikuti arahan dari DPP Partai Gerindra dan menunggu penunjukan resmi sebelum membuat keputusan. "Putra terbaik Kaltim yang akan maju pada November, tapi kami menunggu komando dari pusat partai. Kami akan melihat siapa yang ditunjuk nanti," bebernya, Rabu (6/3/2024).
Andi Harun menyatakan siapapun yang ditunjuk oleh DPP Partai Gerindra adalah kader terbaik untuk memimpin Kota Samarinda.
Ia juga mengajak masyarakat Kota Tepian (Samarinda) untuk berhati-hati dalam menilai calon kepala daerah yang akan memimpin lima tahun ke depan.
"Pemilihan kepala daerah sangat penting karena akan menentukan masa depan kota Samarinda selama lima tahun ke depan," tambahnya.
Lebih lanjut, Andi Harun menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar mereka dapat memilih calon kepala daerah berdasarkan kualitas dan pengalaman yang dimiliki, bukan hanya karena faktor uang atau afiliasi politik.
"Yang terpenting adalah pendidikan kepada masyarakat agar mereka dapat memilih pemimpin berdasarkan kualitas dan pengalaman, bukan karena faktor uang atau kepentingan politik," tutupnya.

