Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

PT Pama Beri Pelatihan Sertifikasi Halal untuk 33 UMKM di Kabupaten Paser

PT Pamapersada Nusantara melalui LPB Pama Daya Taka beri pendampingan sertifikasi halal terhadap 33 pelaku UMKM sektor kuliner. (Foto: Dok. Pama Kide)

BERITA TERKAIT

    Advertorial

    PT Pama Beri Pelatihan Sertifikasi Halal untuk 33 UMKM di Kabupaten Paser

    PusaranMedia.com

    PT Pamapersada Nusantara melalui LPB Pama Daya Taka beri pendampingan sertifikasi halal terhadap 33 pelaku UMKM sektor kuliner. (Foto: Dok. Pama Kide)

    PT Pama Beri Pelatihan Sertifikasi Halal untuk 33 UMKM di Kabupaten Paser

    PT Pamapersada Nusantara melalui LPB Pama Daya Taka beri pendampingan sertifikasi halal terhadap 33 pelaku UMKM sektor kuliner. (Foto: Dok. Pama Kide)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Buniyamin 

    TANA PASER - Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) Pama Daya Taka memberikan pelatihan sertifikasi halal terhadap 33 pelaku UMKM sektor kuliner secara hybrid, baik online maupun offline di Aula Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Rabu (7/3/2024). 

    Instruktur sertifikasi halal dari ULS Universitas Mulawarman Samarinda, Sulistyowati, menuturkan pelatihan dimaksudkan agar UMKM binaan PT Pamapersada Nusantara Site PT Kideco Jaya Agung (Pama Kide), produk olahannya bersertifikat halal.

    “Memahami pentingnya mencantumkan logo halal pada produk, serta dapat meningkatkan omset penjualan karena memiliki kualitas produk yang terjamin kehalalannya,” tutur Sulistyowati. 

    Dikatakannya, ketentuan syariat islam terkait jaminan produk halal, ditekankan terkait penyebab keharaman suatu produk serta dasar penetapan kehalalan produk. “Proses produk halal ini mulai penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk,” kata Sulistyowati.

    Pengajuan sertifikat halal bagi UMKM, diterangkannya, diberikan gratis dengan catatan memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan, sesuai mandatory dari program akselerasi satu juta sertifikat halal gratis.

    “Semua produk yang beredar di pasar pada tahun 2025 wajib halal sehingga pemerintah memfasilitasi UMKM untuk dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis. Prosesnya secara mandiri, dengan metode online melalui website ptsp.halal.go.id,” ungkapnya.

    Ia mengingatkan self declare dalam artian pernyataan status halal produk UMKM oleh pelaku usaha itu sendiri. Kendati demikian, tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, mesti melalui mekanisme yang telah diatur dalam sihalal.

    Koordinator LPB Pama Daya Taka, Rusdi Asri mengatakan bahwa sertifikasi halal ini menjadi sangat penting untuk dimiliki oleh UMKM, sebab pada tahun 2025 nanti semua produk yang beredar di pasar harus memiliki sertifikat halal pada produknya. 

    “Memiliki sertifikat halal pada produk akan mendatangkan manfaat lebih bagi usaha UMKM, seperti terjaminnya kehalalan produk sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen, dapat memperluas jaringan pasar, serta dapat meningkatkan nilai tambah pada produk UMKM,” ungkapnya.

    Dept Head SRGS PT Pamapersada Nusantara Bhanuarso Kukuh Pambudi juga menyampaikan sertifikasi halal ini menjadi sangat krusial untuk dimiliki oleh pelaku UMKM. 

    Menurutnya, konsumen saat ini sudah lebih mawas terhadap informasi bahan-bahan dalam produk yang dijual. Sehingga berat bahan, kualitas bahan, serta kehalalan bahan yang digunakan menjadi sangat penting untuk disampaikan kepada konsumen. “Sertifikat halal dapat meningkatkan rasa aman konsumen untuk mengkonsumsi produk UMKM,” lanjutnya. 

    Bhanu memastikan PT Pamapersada Nusantara sangat mendukung pelaksanaan kegiatan, serta siap membantu UMKM dalam memperoleh sertifikat halal produk

    Kepala Desa Sungai Terik Jumin menyampaikan Pemerintah Desa sangat mendukung pelaksanaan kegiatan ini serta sangat terbuka untuk berkolaborasi demi kesejahteraan masyarakat khususnya pelaku UMKM.

    Salah satu peserta, Sari menilai pelatihan sertifikasi halal ini sangat bermanfaat untuk dirinya pribadi. Sebab sudah sangat lama ingin mendaftarkan produk usahanya memiliki sertifikat halal.

    “Saya sudah lama mau daftarkan sertifikat halal, tapi tidak tahu cara pengajuannya. Alhamdulillah Pama memberi pelatihan, sehingga paham step by step pengajuan sertifikasi halal,” tuturnya. (adv)