Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Penahanan Dokumen Kapal Speed Reguler di Nunukan Dinilai Unprosedural

Ketum Persatuan Pelaut Kaltara, Capt Awaluddin (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    Kalimantan Utara

    Penahanan Dokumen Kapal Speed Reguler di Nunukan Dinilai Unprosedural

    PusaranMedia.com

    Ketum Persatuan Pelaut Kaltara, Capt Awaluddin (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    Banner ADV

    Penahanan Dokumen Kapal Speed Reguler di Nunukan Dinilai Unprosedural

    Ketum Persatuan Pelaut Kaltara, Capt Awaluddin (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

    NUNUKAN - Persatuan Pelaut Kaltara (PPK) angkat bicara terkait penahanan dokumen kapal sejumlah speed reguler yang melayani rute Nunukan-Tarakan oleh petugas Satpolairud Polda Kaltara belum lama ini.

    Ketua Umum PPK, Capt Awaluddin menegaskan sesuai PP Nomor 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, khususnya di Bab II Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 menjelaskan, untuk penanganan, pengawasan dan pengaturan terkait pelayaran di bawah naungan Kementerian Perhubungan khususnya Dirjen Perhubungan Laut. 

    Sesuai aturan tersebut, penahanan dokumen kapal reguler oleh Polairud Kaltara dengan dalih adanya kesalahan prosedur terhadap surat izin berlayar (SIB) adalah tindakan unprosedural.

    “Sudah jelas dalam aturan bahwa seluruh kewenangan pemeriksaan dokumen keberangkatan itu wewenangnya Dirjen Perhubungan Laut, di mana, setiap daerah itu ada UPTD-nya," ujar Awaluddin kepada pusaranmedia.com, Selasa (12/3/2024).

    Pemeriksaan SIB sejatinya tidak ada hubungannya dengan Polairud, sehingga PPK mempertanyakan pelanggaran kewenangan yang dilakukan Polairud Kaltara.

    Belum lagi, tegas Awaluddin, imbas penahanan surat kapal tersebut membuat masyarakat atau penumpang merugi di saat kapal tidak bisa berlayar, utamanya mereka yang ingin melanjutkan perjalanan via udara dari Bandara Juwata Tarakan menuju daerah tujuan.

    Kemudian persoalan pengembalian surat kapal yang dilakukan secara tidak transparan dan menimbulkan kecurigaan. 
    "Kemarin waktu dikembalikan surat kapal, kenapa harus sembunyi? Kenapa di warung kopi?, padahal awalnya diambil di PLBL," ucap Awaluddin.

    Bahkan pengembalian surat dimaksud seakan tidak ada persoalan yang terjadi dan hanya dilakukan apa adanya. Tanpa disertai surat pernyataan atau klarifikasi soal apa yang sudah terjadi serta tanpa keterangan soal pokok permasalahan penahanan tersebut.

    "Ya jadi seperti lewat begitu saja, diambil suka-suka dan kembalinya juga suka-suka. Padahal ada prosedur dan mekanismenya," ucapnya.

    Dijelaskan Awaluddin, petugas Polairud menganggap tindakan yang dilakukan sebagai upaya pencegahan kecelakaan laut, tapi tindakan itu tidak ada hubungannya dengan penahanan surat kapal. Pencegahan kecelakaan seharusnya dilakukan secara suitability survey. 

    “Kemudian misalnya dikatakan untuk pemeriksaan layak jalan kapal, tidaklah harus mengorbankan kepentingan masyarakat. Pemeriksaan ada waktunya, bukan serta merta semua surat kapal ditahan. Seharusnya ada koordinasi dengan pihak-pihak lain karena itu bukan kewenangan Polairud menentukan layak jalan," bebernya.

    Padahal jika merujuk pada tindakan prosedural, lanjut dia, seharusnya dilakukan secara bersama-sama semua pihak yang berkaitan. Begitu juga jika mengharuskan investigasi, harus bersama instansi yang berwenang.

    "Jelasnya ada UPTD-nya, kecelakaan di laut bukan Polairud yang berhak menyelidiki, jadi jangan sampai melanggar kewenangan orang lain. Termasuk juga kompetensinya, jadi kalau tidak berwenang dan tidak kompeten disitu," pungkasnya.

    Hingga berita ini diturunkan sekitar pukul 15.00 WIta, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, Kompol Yudi Pranata belum bisa dikonfirmasi. Pesan WhatsApp (WA) yang dikirim dan telepon seluler belum direspon.