Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
logo

Pembayaran Gaji ke-13 PNS Kukar Masih Menunggu Arahan Pusat

Kepala BPKAD Kukar Sukotjo (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

Reporter: Lodya Astagina | Editor: Supiansyah 

TENGGARONG - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara Sukotjo menyebutkan gaji ke-13 masih menunggu arahan regulasi dari pusat. Ketika regulasi dari pusat telah turun, baru kemudian dibuatkan regulasi daerah yang selanjutnya direalisasikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia mengaku, pihaknya tidak bisa bergerak jika belum mendapat aba-aba dari pusat secara jelas. “Semua harus melalui mekanisme regulasi yang jelas, kta tunggu regulasi pusat, kita bikinkan regulasi daerahnya peraturan bupatinya,” sebut Sukotjo, Senin (17/5/2021). 

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019. Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Sukotjo menerangkan, alokasi sendiri telah dilakukan. Namun, untuk realisasinya belum bisa dilakukan. Ia melankutkan, gaji ke-13 sendiri termasuk dalam belanja pegawai. “Di Kukar belum, kalau alokasinya sudah, cuma untuk realisasinya belum,” terangnya. 

Terkait alokasinya, masih sama dengan satu bulan gaji, dan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan gaji ke-14. Gaji ke-13, diperuntukkan bagi persiapan anak-anak masuk sekolah. “Dulu pertama kali muncul anak-anak masuk sekolah, itu disupport dengan gaji 13,” jelasnya. 

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG): 
- Golongan I (lulusan SD dan SMP), yakni Rp 1.560.800 sampai Rp 2.686.500. 
- Golongan II (lulusan SMA dan D3), yakni Rp 2.022.200 sampai Rp 3.820.000. 
- Golongan III (lulusan S1 hingga S3), yakni Rp 2.579.400 sampai Rp 4.797.000. 
- Golongan IV, yakni Rp 3.044.300 sampai Rp 5.901.200

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pembayaran Gaji ke-13 PNS Kukar Masih Menunggu Arahan Pusat

    PusaranMedia.com

    Kepala BPKAD Kukar Sukotjo (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Supiansyah 

    TENGGARONG - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara Sukotjo menyebutkan gaji ke-13 masih menunggu arahan regulasi dari pusat. Ketika regulasi dari pusat telah turun, baru kemudian dibuatkan regulasi daerah yang selanjutnya direalisasikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Ia mengaku, pihaknya tidak bisa bergerak jika belum mendapat aba-aba dari pusat secara jelas. “Semua harus melalui mekanisme regulasi yang jelas, kta tunggu regulasi pusat, kita bikinkan regulasi daerahnya peraturan bupatinya,” sebut Sukotjo, Senin (17/5/2021). 

    Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019. Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Sukotjo menerangkan, alokasi sendiri telah dilakukan. Namun, untuk realisasinya belum bisa dilakukan. Ia melankutkan, gaji ke-13 sendiri termasuk dalam belanja pegawai. “Di Kukar belum, kalau alokasinya sudah, cuma untuk realisasinya belum,” terangnya. 

    Terkait alokasinya, masih sama dengan satu bulan gaji, dan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan gaji ke-14. Gaji ke-13, diperuntukkan bagi persiapan anak-anak masuk sekolah. “Dulu pertama kali muncul anak-anak masuk sekolah, itu disupport dengan gaji 13,” jelasnya. 

    Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG): 
    - Golongan I (lulusan SD dan SMP), yakni Rp 1.560.800 sampai Rp 2.686.500. 
    - Golongan II (lulusan SMA dan D3), yakni Rp 2.022.200 sampai Rp 3.820.000. 
    - Golongan III (lulusan S1 hingga S3), yakni Rp 2.579.400 sampai Rp 4.797.000. 
    - Golongan IV, yakni Rp 3.044.300 sampai Rp 5.901.200

    Pembayaran Gaji ke-13 PNS Kukar Masih Menunggu Arahan Pusat

    Kepala BPKAD Kukar Sukotjo (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Supiansyah 

    TENGGARONG - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara Sukotjo menyebutkan gaji ke-13 masih menunggu arahan regulasi dari pusat. Ketika regulasi dari pusat telah turun, baru kemudian dibuatkan regulasi daerah yang selanjutnya direalisasikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Ia mengaku, pihaknya tidak bisa bergerak jika belum mendapat aba-aba dari pusat secara jelas. “Semua harus melalui mekanisme regulasi yang jelas, kta tunggu regulasi pusat, kita bikinkan regulasi daerahnya peraturan bupatinya,” sebut Sukotjo, Senin (17/5/2021). 

    Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019. Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Sukotjo menerangkan, alokasi sendiri telah dilakukan. Namun, untuk realisasinya belum bisa dilakukan. Ia melankutkan, gaji ke-13 sendiri termasuk dalam belanja pegawai. “Di Kukar belum, kalau alokasinya sudah, cuma untuk realisasinya belum,” terangnya. 

    Terkait alokasinya, masih sama dengan satu bulan gaji, dan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan gaji ke-14. Gaji ke-13, diperuntukkan bagi persiapan anak-anak masuk sekolah. “Dulu pertama kali muncul anak-anak masuk sekolah, itu disupport dengan gaji 13,” jelasnya. 

    Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG): 
    - Golongan I (lulusan SD dan SMP), yakni Rp 1.560.800 sampai Rp 2.686.500. 
    - Golongan II (lulusan SMA dan D3), yakni Rp 2.022.200 sampai Rp 3.820.000. 
    - Golongan III (lulusan S1 hingga S3), yakni Rp 2.579.400 sampai Rp 4.797.000. 
    - Golongan IV, yakni Rp 3.044.300 sampai Rp 5.901.200