Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Desa Babulu Laut Divonis 20 Tahun Penjara

Ju (baju putih), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga digiring keluar usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (13/3/2024). (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Desa Babulu Laut Divonis 20 Tahun Penjara

    PusaranMedia.com

    Ju (baju putih), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga digiring keluar usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (13/3/2024). (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Desa Babulu Laut Divonis 20 Tahun Penjara

    Ju (baju putih), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga digiring keluar usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (13/3/2024). (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin

    PENAJAM- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhi vonis 20 tahun penjara kepada Ju (17), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

    Majelis hakim memutuskan hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan ke terdakwa Ju melalui sidang putusan yang digelar secara terbuka di PN Penajam, Rabu (13/3/2024). 

    Juru Bicara PN Penajam, Amjad Fauzan Ahmadushshodiq mengatakan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa Ju melampaui tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    JPU hanya mengajukan tuntutan 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan lima anggota keluarga di Desa Babulu Laut.  

    “Hari ini sidang putusan mulai pukul 09.30 WITA sampai pukul 11.40 WITA dan majelis hakim memutuskan 20 tahun penjara, itu secara normatif sudah melebih batas. Sesuai dengan ketentuan peradilan anak, pasal yang dikenakan dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup, maka pidana hanya 10 tahun. Tetapi, majelis hakim telah melakukan berbagai pertimbangan dan memutuskan vonis 20 tahun,” kata Fauzan.

    Fauzan mengaku majelis hakim telah melakukan pertimbangan melalui keterangan dari pihak keluarga korban maupun keluarga terdakwa.

    “Putusan 20 tahun penjara sudah melebihi batas peradilan anak. Tetapi itu kewenangan mutlak majelis hakim, tentu keputusan itu telah melalui pertimbangan dan harapan keluarga korban maupun dari keluarga terdakwa,” tuturnya. 

    Fauzan menyatakan keluarga korban maupun terdakwa yang tidak menerima putusan pengadilan tersebut diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda. 

    “Kalau ingin mengajukan banding, mereka memiliki kesempatan maksimal tujuh hari setelah putusan pengadilan negeri,” tandasnya.