Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

KI Siap Terima Sengketa Informasi Pemilu di Kaltara

Wakil Ketua KI Kaltara Niko Ruru saat melaksanakan sosialisasi standar layanan informasi publik desa di Nunukan (Foto: Humas KI Kaltara)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    KI Siap Terima Sengketa Informasi Pemilu di Kaltara

    PusaranMedia.com

    Wakil Ketua KI Kaltara Niko Ruru saat melaksanakan sosialisasi standar layanan informasi publik desa di Nunukan (Foto: Humas KI Kaltara)

    KI Siap Terima Sengketa Informasi Pemilu di Kaltara

    Wakil Ketua KI Kaltara Niko Ruru saat melaksanakan sosialisasi standar layanan informasi publik desa di Nunukan (Foto: Humas KI Kaltara)

    Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

    NUNUKAN - Warga Kalimantan Utara (Kaltara) yang tidak terpenuhi haknya untuk mendapatkan informasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diberikan kesempatan untuk mengajukan sengketa informasi Pemilu ke Komisi Informasi (KI) Kaltara.

    Wakil Ketua KI Kaltara, Niko Ruru mengatakan hingga kini membuka pelayanan bagi masyarakat di Kaltara yang ingin mengajukan sengketa informasi Pemilu.

    “Petugas kepaniteraan kami sudah siap. Begitu ada permohonan penyelesaian sengketa yang telah teregistrasi, akan ditetapkan majelis komisioner yang akan menyidangkan sengketa ini,” ujar Niko Ruru.

    Ia mengatakan dalam setiap Pemilu, tentu saja ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan hasil penghitungan maupun rekapitulasi suara.

    Dia mencontohkan seorang calon anggota legislatif yang merasa suaranya berkurang atau suara kompetitornya bertambah pada saat rekapitulasi. Meskipun calon anggota legislatif dimaksud tidak bisa membuktikan tuduhannya.

    “Dia tidak bisa mengakses hasil penghitungan di semua TPS di daerah pemilihan tempatnya mencalonkan diri, sehingga muncul kecurigaan yang sebenarnya tidak didukung data dan fakta,” bebernya.

    Di satu sisi, lanjut Niko, calon anggota legislatif tersebut tidak bisa mendapatkan hasil penghitungan suara di semua TPS karena Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur, berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara diberikan kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS dan PPK melalui PPS.

    “Sekarang pertanyaannya, apakah si calon anggota legislatif bisa mengakses semua hasil penghitungan yang ada pada saksi partainya? Sebab kompetitornya kan juga mereka di partai yang sama. Untuk itulah, calon dimaksud bisa menempuh alternatif lain dengan menggunakan haknya memperoleh informasi seperti yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan," jelasnya.

    Sebelum mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi, ada beberapa tahapan yang harus dilewati pemohon atau pengguna informasi.

    Di mana, para pemohon dipersilahkan mengajukan permohonan informasi ke badan publik dimaksud, yakni KPU. Nantinya, KPU melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) diberikan waktu tiga hari kerja untuk dapat merespon permohonan informasi dari pemohon.

    Jika badan publik tidak memberikan respon atau respon yang diberikan tak sesuai harapan, pemohon informasi punya waktu 30 hari untuk mengajukan keberatan ke pimpinan tertinggi PPID.

    “Atasan PPID hanya punya waktu selama 3 hari untuk merespon keberatan,” ujarnya.

    Jika selama waktu yang diberikan, atasan PPID tidak memberikan tanggapan atau tangggapan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dimaksud, pemohon informasi punya waktu selama 14 hari untuk mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Kaltara.

    “Tentu kami berusaha secepat mungkin menyelesaikan sengketa informasi ini dan kami berharap semua langkah telah ditempuh oleh pemohon sebagai dasar pengajuan sengketa informasi ke KI Kaltara,” pungkasnya.