Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

MUI Minta Masyarakat Balikpapan Tak Tanggapi Berlebihan Soal Pengeras Suara Masjid 

Ketua MUI Balikpapan, Habib Mahdar Abu Bakar Al Qadri. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    MUI Minta Masyarakat Balikpapan Tak Tanggapi Berlebihan Soal Pengeras Suara Masjid 

    PusaranMedia.com

    Ketua MUI Balikpapan, Habib Mahdar Abu Bakar Al Qadri. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    MUI Minta Masyarakat Balikpapan Tak Tanggapi Berlebihan Soal Pengeras Suara Masjid 

    Ketua MUI Balikpapan, Habib Mahdar Abu Bakar Al Qadri. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan, Habib Mahdar Abu Bakar Al Qadri meminta masyarakat untuk tidak berlebihan menanggapi polemik pengeras suara masjid dan musala.

    Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menertibkan Surat Edaran (SE) Nomor 5/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Inilah yang memicu polemik dan perdebatan, sehingga menjadi perbincangan saat ini.

    Habib Mahdar mengaku pengeras suara masjid dan musala bagi masyarakat muslim sebagai pengingat untuk beribadah salat. Bahkan, diingatkan untuk persiapan aktifitas sehari-hari.

    "Sebenarnya pengeras suara masjid itu penting, karena ini panggilan. Ini juga supaya orang-orang yang masih tidur bisa bangun, kemudian salat, dia sudah siapkan persiapan bekerja, bisa masak dan bangunkan anaknya untuk sekolah serta lainnya," ucap Habib Mahdar, Minggu (17/3/2024).

    Karena itu, tegaskannya, jangan sampai masalah-masalah yang kecil jadi perdebatan. "Sehingga kita juga harus mengerti, jangan sampai dikembangkan oleh aliran sesat ini. Itu yang penting," tegasnya.

    Terkait penggunaan pengeras suara masjid dan musala yang digunakan untuk syiar Islam, ia menyampaikan tidak ada masalah asalkan dimengerti.

    "Umpamanya waktu subuh, waktu subuh, waktunya zuhur ya waktu zuhur sesuai jadwal kita. Kalau soal syiar Islam, nggak perlu dipermasalahkan nanti bisa ribut lagi. Terpenting ada waktu tertentu, jangan bukan waktunya pengeras suara dikerasin," ujarnya.

    Begitu juga kadang-kadang ada anak-anak yang langsung main ambil mikrofon, sehingga hal tersebut yang harus diawasi.

    "Kadang-kadang anak-anak pingin ngomong aja di mik itu, sehingga ribut. Disangka masjid ini yang buat, di situlah terjadi kesalahpahaman," terangnya.

    Dari laman resmi Kemenag RI, juru bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara  dalam berbagai aktivitas keagamaan baik di masjid dan musala.

    Menurut Anna, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan luar. "Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag tertibkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar," tegas Anna dalam kutipannya.