Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Soal Dugaan Illegal Mining di Desa Mata Air, Polres Kutim Turun Tangan Lakukan  Penyelidikan

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic saat disambangi para awak media. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Soal Dugaan Illegal Mining di Desa Mata Air, Polres Kutim Turun Tangan Lakukan  Penyelidikan

    PusaranMedia.com

    Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic saat disambangi para awak media. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

    Soal Dugaan Illegal Mining di Desa Mata Air, Polres Kutim Turun Tangan Lakukan  Penyelidikan

    Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic saat disambangi para awak media. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan 

    SANGATTA - Kapolres Kutim AKBP, Ronni Bonic mengatakan tengah melakukan penyelidikan. atas dugaan ilegal mining berupa tambang pasir di Desa Mata Air Kecamatan Kaubun.

    Menurutnya Satreskrim Polres Kutim sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi atas dugaan penambangan pasir ilegal yang diduga melibatkan oknum pejabat desa setempat.

    Ronni Bonic menyebutkan permasalahan ilegal mining di desa tersebut mencuat setelah adanya laporan tertulis warga kepada Polres Kutim atas aktifitas tambang pasir. 

    Laporan tersebut, terang Kapolres telah ditindak lanjuti dengan melakukan penyegelan lokasi dan penyitaan alat berat. Hal tersebut menurutnya dilakukan sebagai upaya pengamanan atas bukti yang ditemukan di lokasi. 

    "Tahapan saat ini proses penyelidikan mungkin akan ditingkatkan bilamana nanti alat bukti mencukupi, mungkin ke depan kemungkinan kita naikkan ke ranah penyidikan tinggal nanti bagaimana hasil proses penyelidikan yang sudah dikumpulkan oleh Satreskrim. Makanya barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana kita aman kan terlebih dahulu, jika terbukti, nanti akan disita sesuai prosedur," terang Kapolres usai  konferensi pers pengungkapan balapan liar, Senin (18/03/2024).

    Ronni Bonic mengatakan kemungkinan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran terkait aktifitas galian c dengan proyek yang didanai oleh APBDes ataupun APBD.

    Dia menyampaikan akan mendalami hal tersebut dalam proses penyidikan dan akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku apabila indikasi tersebut terbukti. 

    Lebih lanjut mengenai keterlibatan oknum perangkat desa dalam dugaan aktifitas ilegal mining tersebut, Kapolres mengatakan adanya indikasi sebagai sponsor.

    "Nanti kita dalami dulu, kita belum bisa berandai andai, nanti kita lihat kedepannya bagaimana. Apakah memang kegiatan aktifitas tersebut menggunakan anggaran desa atau apa. Bila sudah maksimal kita akan sampaikan dan rilis nanti kedepannya," tegasnya. 

    Dikonfirmasi terpisah, Kasat reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra melalui sambungan telepon aplikasi whatsapp menyampaikan bahwa perkara tersebut masih terus bergulir dan ditangani oleh pihaknya. 

    Dimitri pun menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim hingga saat ini  adalah unit eksavator dan pasir hasil dari ilegal mining tersebut. 

    Mengenai pendistribusian hasil ilegal mining, Dimitri menyebutkan untuk saat ini diketahui sebatas untuk pembangunan di desa tersebut. Terkait kemungkinan lain mengenai pemanfaatan hasil ilegal mining, hal tersebut masih dalam. Penyelidikan oleh tim Satreskrim.

    "Pasir, ekskavator, itu yang kami amankan, masih didalami, proses lidik, tim kami juga masih di lokasi. Belum penetapan tersangka. Pasir digunakan untuk pembangunan desa. Nanti kami pastikan dan informasikan setelah lebih detail," beber AKP Dimitri Mahendra.