Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin
Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono memberikan respons terhadap tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Hukum Adat.
Ia mengatakan Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
"Termasuk usulan dari akademisi dan tokoh adat untuk dibuat regulasi terkait pelestarian desa adat, ini kami respon. Artinya, kita ini hadir dan mendukung agar adat dan budaya kita tetap terjaga," ujarnya.
Sapto berharap seluruh kepala daerah segera membentuk tim untuk menjaga kelestarian lingkungan, termasuk hutan di Provinsi Kaltim sebagai penyangga IKN.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya sikap bijak dalam menghadapi pembangunan IKN agar tidak menimbulkan perpecahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Seperti misalnya ada kabar dugaan pemerintah melakukan penggusuran terhadap penduduk lokal sana. Nah, hal begitu bisa saja itu tidak benar kejadiannya dan perlu dicek serta diklarifikasi ulang," pesannya.
Kalimantan Timur
Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono memberikan respons terhadap tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Hukum Adat.
Ia mengatakan Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
"Termasuk usulan dari akademisi dan tokoh adat untuk dibuat regulasi terkait pelestarian desa adat, ini kami respon. Artinya, kita ini hadir dan mendukung agar adat dan budaya kita tetap terjaga," ujarnya.
Sapto berharap seluruh kepala daerah segera membentuk tim untuk menjaga kelestarian lingkungan, termasuk hutan di Provinsi Kaltim sebagai penyangga IKN.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya sikap bijak dalam menghadapi pembangunan IKN agar tidak menimbulkan perpecahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Seperti misalnya ada kabar dugaan pemerintah melakukan penggusuran terhadap penduduk lokal sana. Nah, hal begitu bisa saja itu tidak benar kejadiannya dan perlu dicek serta diklarifikasi ulang," pesannya.
Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono memberikan respons terhadap tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Hukum Adat.
Ia mengatakan Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
"Termasuk usulan dari akademisi dan tokoh adat untuk dibuat regulasi terkait pelestarian desa adat, ini kami respon. Artinya, kita ini hadir dan mendukung agar adat dan budaya kita tetap terjaga," ujarnya.
Sapto berharap seluruh kepala daerah segera membentuk tim untuk menjaga kelestarian lingkungan, termasuk hutan di Provinsi Kaltim sebagai penyangga IKN.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya sikap bijak dalam menghadapi pembangunan IKN agar tidak menimbulkan perpecahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Seperti misalnya ada kabar dugaan pemerintah melakukan penggusuran terhadap penduduk lokal sana. Nah, hal begitu bisa saja itu tidak benar kejadiannya dan perlu dicek serta diklarifikasi ulang," pesannya.