Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Penerimaan CPNS dan PPPK di Nunukan Tunggu Pengesahan BKN dan KemenPAN-RB

Kepala BKPSDM Nunukan H Surai (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    Penerimaan CPNS dan PPPK di Nunukan Tunggu Pengesahan BKN dan KemenPAN-RB

    PusaranMedia.com

    Kepala BKPSDM Nunukan H Surai (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    Penerimaan CPNS dan PPPK di Nunukan Tunggu Pengesahan BKN dan KemenPAN-RB

    Kepala BKPSDM Nunukan H Surai (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

    NUNUKAN - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Nunukan dipastikan akan berlangsung pada 2024 ini. 

    Kepastian itu setelah usulan pengajuan formasi yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Kepala BKPSDM Nunukan, H Surai mengaku telah menyerahkan usulan kouta penerimaan CPNS serta PPPK ke KemenPAN-RB dan BKN untuk selanjutnya tinggal menunggu pengesahan dari kedua lembaga tersebut.

    “Alhamdulillah kita sudah mengusulkan kepada BKN dan KemenPAN-RB, saat ini kita tinggal menunggu pengesahan dari mereka dan selanjutnya kita akan membukan pendaftaran,” ujar H Surai kepada pusaranmedia.com, Rabu (27/3/2024).

    Dalam pengusulan tersebut, pihaknya berharap BKN maupun KemenPAN-RB tidak melakukan pengurangan terhadap usulan kouta yang diserahkan oleh Pemkab Nunukan. Mengingat tingginya animo putra-putri daerah yang dapat diakomodir dalam penerimaan dimaksud.

    “Jadi untuk kouta CPNS yang kita usulkan itu sebanyak 245 formasi dan untuk PPPK sebanyak 650 formasi. Untuk data usulan ini sudah berdasarkan analisis jabatan kita, baik dengan melihat kemampuan keuangan daerah dan pertimbangan dana APBN juga. Intinya kalau kita mau menambah kouta itu tidak bisa, tapi kalau pengurangan masih memungkinkan. Tapi harapan kita itu tidak terjadi,” ujarnya.     

    Dijelaskan Surai, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 pada diktum pertama disebutkan, bahwa kebijakan pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 berfokus pada sejumlah poin diantaranya, penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah, selanjutnya pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan, perekrutan talenta-talenta baru dan terakhir pemenuhan talenta digital untuk mendukung program prioritas nasional dalam rangka mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

    “Jenis pengadaan ASN tahun ini itu meliputi, PPPK bagi eks THK II maupun pegawai non-ASN dan  CPNS terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana,” pungkasnya.