Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Madri Minta Bijak Gunakan Fasilitas Negara

Ketua DPRD Berau, Madri Pani. (Foto: Umar Daud/Pusaramedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    DPRD Kabupaten Berau

    ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Madri Minta Bijak Gunakan Fasilitas Negara

    PusaranMedia.com

    Ketua DPRD Berau, Madri Pani. (Foto: Umar Daud/Pusaramedia.com)

    Banner ADV

    ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Madri Minta Bijak Gunakan Fasilitas Negara

    Ketua DPRD Berau, Madri Pani. (Foto: Umar Daud/Pusaramedia.com)

    Reportet: Umar Daud | Editor: Bambang Irawan

    TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)  menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

    Menggapi hal tersebut, Ketua DPRD Berau, Madri Pani melayangkan persetujuan pelarangan ASN mudik menggunakan kendaraan berplat merah itu.

    Menurutnya fungsi dari kendaraan dinas sendiri, dikhususkan untuk bertugas di lingkup pemerintahan saja, bukan digunakan secara pribadi.

    "Saya sangat setuju, mobil dinas itu bukan diperuntukan kepentingan pribadi," jelas Madri, Rabu (27/3/2024).

    Dirinya meminta jajaran ASN bisa membedakan fungsi dari kendaraan dinas. Jangan sampai hanya karena berkeinginan menjalin silaturahmi saat lebaran aturan diabaikan. "Ya harus menggunakan kendaraan pribadi," tegasnya.

    Terlebih, ketika kendaraan dinas digunakan secara pribadi, ia menilai, tentu oprasional akan dibebankan kepada negara. "Contoh ongkos bensin, beban oprasional akan dialihkan ke pemerintah," terangnya.

    Ia berharap, para aparatur negara bisa lebih bijak dalam menggunakan kendaraan dari pemerintah, dan tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan oleh negara.

    "Tentunya fasilitas oleh pemerintah itu harus digunakan untuk kepentingan masyarakat bukan pribadi. Jangan sampai melewati aturan yang sudah ditetapkan," pungkasnya. (Adv)