Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Jadi Bandar Judi Togel, Pria 74 Tahun Asal Kota Bogor Dibekuk Polres Paser

Kedua tersangka perjudian jenis togel di Desa Atang Pait, Kecamatan Long Ikis beserta barang bukti (foto : istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Jadi Bandar Judi Togel, Pria 74 Tahun Asal Kota Bogor Dibekuk Polres Paser

    PusaranMedia.com

    Kedua tersangka perjudian jenis togel di Desa Atang Pait, Kecamatan Long Ikis beserta barang bukti (foto : istimewa)

    Jadi Bandar Judi Togel, Pria 74 Tahun Asal Kota Bogor Dibekuk Polres Paser

    Kedua tersangka perjudian jenis togel di Desa Atang Pait, Kecamatan Long Ikis beserta barang bukti (foto : istimewa)

     

    Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

    TANA PASER - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Paser meringkus lansia berinisial D (74) asal Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat atas tindak pidana perjudian jenis togel.

    D dibekuk polisi saat berqda di sebuah warung, wilayah Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser.

    Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Paser, IPTU Helmi S Saputro mengatakan, selain D, Satgas Gakkum juga berhasil tangkap tersangka lainnya, yakni JS (37) di tempat yang sama.

    Kedua tersangka ini tertangkap tangan telah melakukan transaksi perjudian jenis togel. Keduanya terjaring dalam Operasi Pekat Mahakam 2024.

    "Satgas Gakkum berhasil tangkap D dan JS di sebuah warung," kata Helmi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (28/3/2024).

    Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang mengatakan bahwa di sebuah warung di Desa Atang Pait, Kecamatan Long Ikis sering terjadi transaksi perjudian jenis togel.

    Saat Satgas Gakkum melakukan patroli dan pemantauan, petugas mencurigai sebuah warung yang sering digunakan sebagai tempat transaksi perjudian jenis togel.

    Saat penggerebekan pada 13 Maret 2024 lalu, petugas mendapati D dan JS di warung tersebut.

    Saat itu juga, JS yang merupakan warga Desa Atang Pait itu mengaku telah membeli togel kepada D.

    Atas pengakuan itu, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Paser untuk proses lebih lanjut.  "Para tersangka mengaku telah melakukan transaksi perjudian jenis togel. Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Paser untuk proses lebih lanjut," ujar Helmi.

    Sedangkan BB yang disita petugas, yakni, satu buah hp merek Oppo A54 warna hitam, satu hp merek Vivo Y36 warna hitam, hp merek Oppo A16 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp. 10.000.

    Kedua pelaku dijerat Pasal 303 Ayat 1 KUHP Sub Pasal 303 Bis Ayat 1 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.