Reporter: Lodya Astagina | Editor: Buniyamin
TENGGARONG – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutai Kartanegara (Kukar) menjalankan program penyelesaian sengketa tanah garapan.
Ini menjadi program primadona karena selama ini masyarakat telah melakukan investasi untuk menguasai lahan.
Sekretaris DPPR Kukar, Surya Agus menjelaskan, sengketa lahan sering menjadi masalah kompleks yang dapat berdampak negatif terhadap pembangunan dan stabilitas sosial.
Dinamika yang terus berkembang membuat kompleksitas pertanahan cukup tinggi. “Semakin maju daerah, semakin komplit permasalahannya, terutama permasalahan penguasaan lahan,” kata Surya Agus.
Menurutnya, program ini dinilai sangat dominan dalam mengurangi konflik, karena DPPRD akan melakukan pencegahan terlebih dulu melalui sosialisasi, baru dilanjut proses penanganan.
Ia melihat masih banyak masalah yang timbul dalam pengelolaan lahan. Seperti belum memiliki surat, riwayat yang tidak jelas dan tumpang tindih lahan.
Dia menyebut DPPR telah melakukan sosialisasi melalui berbagai kegiatan, seperti seminar dan kampanye yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat, pemangku kepentingan, dan lembaga penegak hukum.
“Materi sosialisasi mencakup pemahaman tentang regulasi terkait kepemilikan tanah, prosedur penyelesaian sengketa, pentingnya dialog dan mediasi dalam menyelesaikan konflik,” ungkapnya.
Selain itu, DPPR Kukar juga memberikan layanan konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami sengketa lahan. Tujuannya, memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
“Kasus yang kita tangani bisa ditolak dan diterima tetapi kita eksekusinya tidak menjustifikasi. Kita di DPPR hanya rekomendasi untuk damai dan rekomendasi proses hukum apabila kedua belah pihak tidak sepakat,” jelas Surya Agus.
Ia menegaskan, aparat desa dan kelurahan memiliki peran penting dalam menangani sengketa lahan. Sebab, bisa menjadi mediator yang kompeten serta dapat dipercaya dalam penyelesaian konflik.
Dengan demikian, harapannya akan tercipta lingkungan yang lebih harmonis dan kondusif di masyarakat dalam mengelola dan menggunakan lahan secara berkelanjutan. (Adv)